disway awards

OpenAI dalam Skandal, Studio Ghibli Sebut AI Sora 2 Gunakan Hak Cipta Tanpa Izin

OpenAI dalam Skandal, Studio Ghibli Sebut AI Sora 2 Gunakan Hak Cipta Tanpa Izin

Studio Ghibli bersama sejumlah penerbit besar Jepang menggugat OpenAI atas dugaan pelanggaran hak cipta dalam model video AI Sora 2.-Gambar dimodifikasi/Studio Ghibli-

RADARLAMPUNG.CO.ID Studio Ghibli bersama sejumlah penerbit besar Jepang menggugat OpenAI, pelopor teknologi kecerdasan buatan (AI), atas dugaan pelanggaran hak cipta dalam pengembangan model video berbasis AI terbarunya, Sora 2

Gugatan tersebut diajukan melalui The Content Overseas Distribution Association (CODA), organisasi anti pembajakan yang mewakili berbagai perusahaan hiburan dan penerbit besar Jepang.

Menurut dokumen yang dirilis CODA pada 27 Oktober 2025, organisasi tersebut telah mengirimkan permintaan tertulis kepada OpenAI terkait operasi situs Sora 2 (sora.chatgpt.com), yang diluncurkan pada 30 September 2025.

Dalam pernyataannya, CODA menegaskan bahwa Sora 2 diduga telah menggunakan karya berhak cipta milik anggotanya untuk pelatihan tanpa izin, termasuk dari Studio Ghibli, Bandai Namco, Square Enix, Aniplex, Kadokawa, dan Shueisha.

BACA JUGA:Resmi Hadir Di Pasar Indonesia, VIVO Y21d Di Bandrol Rp 2 jutaan : Baterai Besar & Fitur Kamera Anti- Air

CODA menyatakan bahwa mereka telah mengkonfirmasi sejumlah besar konten hasil Sora 2 yang sangat menyerupai karya seniman Jepang, baik dari segi gaya maupun komposisi visual. 

Karena itu, CODA menilai tindakan OpenAI sebagai penggunaan konten ber-hak cipta tanpa izin, yang melanggar prinsip dasar hukum hak cipta di Jepang.

“Kami menilai kemiripan tersebut terjadi akibat penggunaan konten Jepang sebagai data pembelajaran mesin,”  tulis CODA dalam keterangan resmi di situsnya. 

OpenAI Pakai Sistem Opt-out

BACA JUGA:RedMagic 11 Pro Resmi Rilis Global! Baterai Super, Cooling Liquid Tercanggih, dan Desain Sistem Futuristik

Lebih lanjut, CODA menyoroti bahwa sistem “opt-out” yang digunakan OpenAI tidak sejalan dengan hukum hak cipta Jepang.

Sebagai konteks, dalam sistem opt-out yang digunakan OpenAI, pemilik hak cipta dapat meminta agar karya mereka dikeluarkan dari data pelatihan AI setelah model diluncurkan atau setelah ditemukan pelanggaran. 

Artinya, tanggung jawab untuk melindungi karya justru dibebankan kepada pemilik hak cipta untuk melakukan permintaan pengecualian secara manual.

Namun, menurut undang-undang hak cipta Jepang, prinsip yang berlaku adalah “opt-in”, bukan “opt-out”.

BACA JUGA:5 Destinasi Wisata Air Terjun Berada Di Kawasan Perkebunan Lampung, Surga Tersembunyi Wajib Dieksplor !

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: