disway awards

Ombudsman Minta Warga Laporkan Layanan PTSL BPN Lampung Selatan yang Tak Maksimal

Ombudsman Minta Warga Laporkan Layanan PTSL BPN Lampung Selatan yang Tak Maksimal

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Nur Rakhman--

RADARLAMPUNG.CO.IDOmbudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung menanggapi keluhan masyarakat terkait belum terbitnya sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Selatan sejak 2018, serta adanya dugaan praktik percaloan.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, meminta masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila menemukan pelayanan publik yang tidak berjalan maksimal, termasuk dalam program PTSL.

“Kami berharap proses pelayanan bisa berjalan maksimal. Tentu masyarakat juga harus tertib dan memenuhi persyaratan. Namun ketika hal itu sudah dilakukan dan pelayanan belum maksimal, kami harap masyarakat segera melaporkannya ke Ombudsman,” ujar Nur Rakhman saat dihubungi Radarlampung.co.id, Selasa, 11 November 2025.

Ia menegaskan, setiap keluhan terkait pelayanan publik, termasuk di BPN, dapat langsung dilaporkan ke Ombudsman melalui nomor 0811-9803-737.

Terkait apakah keterlambatan penerbitan sertifikat PTSL di BPN Lampung Selatan termasuk pelanggaran, Nur Rakhman menjelaskan hal tersebut dapat dilihat dari sisi pemenuhan standar pelayanan publik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

 “Ada 14 komponen standar pelayanan dalam UU Pelayanan Publik, salah satunya adalah kejelasan jangka waktu pelayanan, selain persyaratan dan biaya,” jelasnya.

Namun, ia menegaskan Ombudsman belum dapat menyimpulkan apakah program PTSL di Lampung Selatan gagal atau tidak.

 “Kami tidak bisa langsung menyebut demikian. Kesimpulan baru bisa diambil jika ada data yang mendalam melalui pemeriksaan. Banyak atau sedikitnya keluhan itu sifatnya relatif,” kata dia.

Nur Rakhman menambahkan, penilaian terhadap kualitas pelayanan publik di BPN Lampung Selatan masih dalam proses dan akan diumumkan setelah seluruh data serta hasil pemeriksaan diverifikasi.(*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait