disway awards

Eks Kades Padang Manis Dituntut 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi APBDes

Eks Kades Padang Manis Dituntut 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi APBDes

Foto Leo Dampiari/ RLMG--

RADARLAMPUNG.CO.ID – Mantan Kepala Desa Padang Manis, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, Hendri Kurniawan, dituntut hukuman 5 tahun 6 bulan penjara pada sidang lanjutan perkara korupsi pengelolaan APBDes 2020–2021 di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rol Arliansyah Adam menyampaikan bahwa terdakwa terbukti melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan anggaran desa hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp297 juta dari total anggaran Rp1,3 miliar.

JPU mengungkapkan, selama menjabat kepala desa, Hendri Kurniawan mengelola dana desa tanpa melibatkan perangkat desa. Ia juga memerintahkan pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) secara tidak prosedural.

 Cara tersebut dinilai menabrak asas transparansi, akuntabilitas, serta ketentuan disiplin anggaran.

“Perbuatan terdakwa memperkaya diri sendiri dan berdampak pada kerugian negara,” tegas JPU di hadapan majelis hakim.

Selain tuntutan pidana badan, jaksa juga meminta agar terdakwa dijatuhi denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar kerugian negara dengan ketentuan subsider 6 bulan penjara apabila tidak dibayarkan.

Sidang perkara ini akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari penasihat hukum terdakwa.(*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait