Tegas! Gubernur Mirza Sebut Pemerintah Wajib Transparan, Masyarakat Berhak Tahu
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal.---Sumber foto : Diskominfotik.---
RADARLAMPUNG.CO.ID – Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menegaskan bahwa keterbukaan informasi kini menjadi kebutuhan mendasar demokrasi modern.
Ia menilai transparansi bukan lagi pilihan moral pemerintah, tetapi merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang harus dipenuhi oleh seluruh badan publik.
“Masyarakat berhak tahu, dan pemerintah wajib membuka. Ketika informasi dibuka, kepercayaan tumbuh. Saat kepercayaan tumbuh, kerja sama menjadi lebih mudah,” ujar Mirza dalam acara penghargaan keterbukaan informasi publik (KIP) di Balai Keratun Lantai 3, Senin 8 Desember 2025.
Pernyataan tersebut menjadi penegasan arah kebijakan Pemprov Lampung dalam memperkuat budaya transparansi.
BACA JUGA:Pemutihan PKB 2025 Lampung Ditutup: 456 Ribu Kendaraan Ikut, Sumbang 33 Persen Dari Total PKB
Menurutnya, sejumlah persoalan publik terjadi bukan karena ketiadaan data, tetapi karena data tidak disampaikan secara jelas.
Ia mencontohkan isu jalan rusak pada tahun 2023 yang sempat melahirkan persepsi negatif luas, meski indikator teknis menunjukkan kondisi jalan provinsi Lampung berada pada salah satu posisi terbaik nasional.
“Masalah sering kali bukan karena fakta, tapi karena data tidak disampaikan dengan jelas. Keterbukaan adalah cara kita menjaga kepercayaan masyarakat,” ujarnya.
Mirza juga menyoroti maraknya informasi tidak akurat di ruang digital. Ia meminta seluruh OPD, pemerintah kabupaten/kota, dan instansi vertikal untuk mengintegrasikan layanan informasi dalam satu kanal digital resmi agar masyarakat tidak lagi bergantung pada sumber yang meragukan.
BACA JUGA:Usai Kapolda Tinjau Lokasi, Empat Saksi Dugaan Ilegal Logging di Pesisir Barat Diperiksa
“Masyarakat sering mencari informasi lewat internet, tetapi yang muncul kadang tidak akurat. Karena itu kita perlu satu pintu data yang terpercaya,” katanya.
Ia menegaskan bahwa Pemprov Lampung telah menjalankan transformasi digital sejak awal masa kepemimpinannya, termasuk pengembangan aplikasi layanan publik terpadu yang dirancang menjadi pusat informasi resmi daerah.
Sementara itu, Ketua Pelaksana Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik, Dery Hendryan, menyampaikan bahwa KIP merupakan backbone pelayanan publik modern, sehingga badan publik wajib memastikan layanan informasinya lengkap, mudah diakses, dan berjalan secara konsisten.
Tahun ini, sebanyak 464 badan publik mengikuti Monitoring dan Evaluasi (Monev) KIP melalui aplikasi digital e-Monev.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
