Diduga Melakukan Tindakan Asusila, Oknum Guru di Waykanan Diamankan Polisi
Polsek Negeri Besar mengamankan oknum guru SMK ýang diduga telah berbuat cabul kepada muridnya.-Foto ist-
RADARLAMPUNG.CO.ID — Kepolisian Sektor Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan, mengamankan seorang oknum guru SMKN 1 Negeri Besar yang diduga terlibat dalam kasus perbuatan tidak senonoh terhadap dua orang siswanya.
Kapolsek Negeri Besar, Ipda Shobrun, mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan yang diterima dari keluarga korban.
“Pada Minggu, 21 Desember 2025, sekitar pukul 10.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Negeri Besar memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di wilayah Panaragan, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Kami langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan yang bersangkutan untuk dibawa ke Mapolsek Negeri Besar guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Ipda Shobrun, Senin, 22 Desember 2025.
Kapolsek menjelaskan, laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/12/XII/2025/SPKT/Polsek Nebes/Polres Way Kanan/Polda Lampung tertanggal 18 Desember 2025, terkait dugaan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur.
“Saat ini terduga pelaku telah kami amankan di Polsek Negeri Besar untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Setiap dugaan pelanggaran hukum akan kami tindak secara profesional, terutama yang berkaitan dengan perlindungan anak,” tegasnya.
Dalam proses penyidikan, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut sebagai barang bukti. Seluruh barang bukti tersebut akan digunakan untuk kepentingan penyelidikan dan pembuktian hukum.
Ipda Shobrun menambahkan, pengungkapan kasus ini bermula dari keberanian salah satu korban yang menyampaikan peristiwa yang dialaminya kepada keluarga. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti hingga akhirnya keluarga korban melaporkan secara resmi ke pihak kepolisian.
Sementara itu, Kepala SMKN 1 Negeri Besar, M. Yusup, menyatakan pihak sekolah menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum. Ia mengaku terkejut atas dugaan peristiwa tersebut mengingat yang bersangkutan merupakan tenaga pendidik.
“Kami fokus menjalankan tugas kami di sekolah, yaitu memastikan keamanan dan kenyamanan siswa. Sejak laporan masuk, tim TPPK sekolah yang terdiri dari guru BK, wakil kurikulum, humas, dan kepala tata usaha langsung melakukan langkah-langkah penanganan internal,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa pihak sekolah telah mengambil langkah awal dengan menonaktifkan sementara oknum guru tersebut selama proses hukum berjalan, sebagai bentuk perlindungan terhadap peserta didik.
“Sekolah juga memberikan pendampingan psikologis agar siswa yang terdampak tetap dapat melanjutkan pendidikan dengan aman dan nyaman. Untuk sanksi lebih lanjut, kami telah melaporkannya kepada Dinas Pendidikan dan menunggu keputusan sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Pihak kepolisian memastikan proses hukum akan berjalan secara objektif dan mengedepankan prinsip keadilan, serta mengimbau masyarakat untuk tetap menghormati hak-hak semua pihak selama penyidikan berlangsung.(*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
