disway awards

PPPK Paruh Waktu di Waykanan Dilarang Rangkap Jabatan, Batas Pilihan hingga 31 Desember

PPPK Paruh Waktu di Waykanan Dilarang Rangkap Jabatan, Batas Pilihan hingga 31 Desember

Sekkab Waykanan Velly.--

RADARLAMPUNG CO.ID— Pemerintah Kabupaten Way Kanan menegaskan larangan rangkap jabatan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang masih menjabat sebagai anggota Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) maupun aparatur kampung.

Ketentuan tersebut resmi diberlakukan melalui Surat Edaran Bupati Way Kanan.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Bupati Way Kanan Nomor 800/720/V.02-WK/2025 tertanggal 24 Desember 2025.

 Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari surat Kementerian Dalam Negeri serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait penegasan status dan kewajiban PPPK.

Dalam surat edaran itu dijelaskan bahwa PPPK, termasuk yang berstatus paruh waktu, merupakan bagian dari aparatur pemerintah yang terikat dengan perjanjian kerja, target kinerja, serta beban tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, rangkap jabatan dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan mengganggu profesionalitas pelaksanaan tugas.

Sekretaris Daerah Kabupaten Way Kanan, Machiavelli Tarmizi, menegaskan bahwa kebijakan tersebut bersifat wajib dan mengikat bagi seluruh PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Way Kanan.

“Iya benar, sesuai aturan yang berlaku, PPPK paruh waktu tidak diperbolehkan merangkap sebagai anggota BPK maupun aparatur kampung. Setelah diangkat sebagai PPPK, yang bersangkutan wajib memenuhi target kinerja dan melaksanakan tugas sebagaimana tercantum dalam perjanjian kerja. Jika masih merangkap jabatan, tentu akan terjadi benturan tugas,” ujar Velli, sapaan akrab Sekda Way Kanan, Kamis (25/12).

Ia menambahkan, pemerintah daerah tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran aturan tersebut. Untuk itu, masyarakat juga diminta berperan aktif dalam melakukan pengawasan.

“Jika ditemukan masih ada PPPK paruh waktu yang merangkap jabatan, masyarakat dapat melaporkannya kepada instansi atau OPD terkait, maupun melalui kecamatan setempat,” katanya.

Lebih lanjut, Bupati Way Kanan melalui surat edarannya juga memerintahkan seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, serta kepala unit kerja untuk segera melakukan pendataan terhadap PPPK Paruh Waktu yang masih menjabat sebagai anggota BPK atau aparatur kampung.

Bagi PPPK yang terdata masih merangkap jabatan, diwajibkan untuk menentukan pilihan. Mereka harus memilih tetap berstatus sebagai PPPK atau tetap menjabat sebagai aparatur kampung.

“Jika memilih menjadi aparatur kampung, yang bersangkutan wajib membuat surat pernyataan pengunduran diri sebagai PPPK, begitu pula sebaliknya. Kepastian pilihan tersebut kami tunggu paling lambat hingga 31 Desember 2025,” tegas Velli.(*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait