Sentuh Masyarakat Lewat Seni Mural, KAI Divre IV Tanjung Karang Kampanyekan Keselamatan Perlintasan
Sentuh Masyarakat Lewat Seni Mural, KAI Divre IV Tanjung Karang Kampanyekan Keselamatan Perlintasan. Foto Humas KAI Divre IV Tanjung Karang--
BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID – Upaya meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang tak selalu harus dilakukan dengan cara formal, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre IV Tanjung Karang memilih pendekatan yang lebih dekat dengan masyarakat.
Yakni, melalui Seni mural keselamatan yang menghiasi dinding di sekitar perlintasan sebidang.
Melibatkan komunitas pecinta kereta api serta warga sekitar, mural tersebut bukan sekadar lukisan, tetapi menjadi media edukasi visual yang diharapkan mampu “berbicara” langsung kepada pengguna jalan setiap hari.
Kepala PT KAI Divre IV Tanjung Karang, Mohamad Ramdany, mengatakan bahwa perlintasan sebidang masih menjadi titik rawan kecelakaan yang membutuhkan perhatian dan kedisiplinan bersama.
“Keselamatan di perlintasan sebidang bukan hanya tanggung jawab KAI, tapi juga seluruh pengguna jalan. Melalui mural ini, kami ingin pesan keselamatan lebih mudah dipahami, diingat, dan dijalankan oleh masyarakat,” ujarnya.
Beragam pesan disampaikan melalui mural tersebut, mulai dari imbauan “Hati-hati di Perlintasan”, “Utamakan Keselamatan”, hingga “Dilarang Buang Sampah di Rel”. Selain mengingatkan kewaspadaan, pesan itu juga menekankan pentingnya menjaga kebersihan jalur kereta demi keamanan operasional perjalanan KA.
Menurut Ramdany, pendekatan visual dinilai efektif karena langsung terlihat dan menjadi pengingat setiap hari bagi masyarakat yang melintas.
“Kami berharap masyarakat mau berhenti sejenak, melihat kanan-kiri, dan memastikan jalur benar-benar aman sebelum melintas. Jangan terburu-buru karena keselamatan jauh lebih penting,” tegasnya.
BACA JUGA:Tiket Kereta Api Kuala Stabas Akhir Tahun Ludes Terjual, Bakal Ada Penambahan Kereta?
Data KAI Divre IV Tanjung Karang menunjukkan bahwa kesadaran keselamatan masih perlu ditingkatkan. Sepanjang tahun 2024 tercatat 8 kejadian yang mengganggu keselamatan dan operasional kereta api, mayoritas akibat kendaraan bermotor yang menemper KA di perlintasan sebidang. Sementara pada tahun 2025 hingga saat ini, jumlah kejadian justru meningkat menjadi 19 kasus.
“Kondisi ini menjadi pengingat bahwa sosialisasi keselamatan harus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan. KAI tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan masyarakat,” kata Ramdany.
Ia juga mengingatkan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Pengendara harus berhenti saat sinyal berbunyi, palang pintu mulai ditutup, atau terdapat isyarat lain yang menandakan kereta akan melintas.
BACA JUGA:2 Versi Prompt Gemini AI yang Bisa Digunakan Untuk Edit Foto Pria Keren di Dalam Kereta
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
