Besok, Pemprov Lampung Serahkan SK PPPK Paruh Waktu
Kepala BKD Lampung, Rendi Reswandi.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---
RADARLAMPUNG.CO.ID — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kepada 863 pegawai, Rabu 31 Desember 2025.
Penyerahan SK dilakukan secara simbolis di Lapangan Korpri, Kompleks Kantor Gubernur Lampung, pada pukul 07.30 WIB hingga 08.00 WIB.
Kegiatan tersebut akan dirangkai dengan gerakan menanam pohon di dua lokasi, yakni Embung Kemiling dan Taman Kehati Kota Baru.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung, Rendi Reswandi, mengatakan seluruh PPPK Paruh Waktu diwajibkan mengenakan pakaian Korpri lengkap dengan peci saat mengikuti kegiatan tersebut.
BACA JUGA:Pohon Tumbang Tutup Jalan di Blambangan Umpu, BPBD Way Kanan Bergerak Cepat
“Besok ada penyerahan SK PPPK Paruh Waktu secara simbolis kepada 863 orang di Lapangan Korpri. Setelah itu dilanjutkan dengan kegiatan penanaman pohon di dua titik,” ujar Rendi saat ditemui di Balai Keratun, Senin 30 Desember 2025.
Terkait pejabat yang akan melantik atau menyerahkan SK, Rendi menyebutkan pihaknya masih menunggu kepastian jadwal dari protokol. Namun, dipastikan penyerahan akan dilakukan oleh unsur pimpinan Pemprov Lampung.
Menyikapi isu yang berkembang di sejumlah daerah terkait kecilnya gaji PPPK Paruh Waktu, Rendi menegaskan hal tersebut tidak menjadi persoalan di lingkungan Pemprov Lampung.
“Untuk Pemprov Lampung tidak ada masalah. Yang jelas, penghasilan PPPK Paruh Waktu minimal sama dengan yang diterima saat ini,” tegasnya.
BACA JUGA:Pasar Global Siap Sambut! Realme Bakal Hadir Dengan Smartphone Baterai 10.000 mAh
Adapun rincian besaran penghasilan, lanjut Rendi, disesuaikan dengan kemampuan anggaran masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
“Rinciannya ada di BPKAD dan tiap OPD bisa berbeda, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.(*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
