Simak! Ini Nilai UMK 15 Kabupaten/Kota di Lampung yang Disetujui Gubernur
Foto ilustrasi UMK.-Pixabay-
RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2026 setelah pembahasan Dewan Pengupahan Provinsi Lampung pada 29 Desember 2025.
Penetapan tersebut disahkan melalui Surat Keputusan Gubernur Lampung yang diteken pada tanggal yang sama.
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengatakan penetapan UMK 2026 berdasarkan usulan Dewan Pengupahan kabupaten/kota.
Usulan tersebut disampaikan secara resmi oleh bupati dan wali kota di seluruh wilayah Lampung.
BACA JUGA:Awal Tahun, Warga Pesisir Lampung Diminta Waspadai Banjir Rob
Penetapan UMK yang berlaku mulai 1 Januari 2026 telah melalui pembahasan bersama Dewan Pengupahan.
Besaran UMK juga disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dari 15 kabupaten/kota di Provinsi Lampung, terdapat lima daerah yang menetapkan UMK 2026 di atas UMP Lampung.
Seluruh UMK tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Lampung.
BACA JUGA:Berbagi Keseruan Link DANA Kaget Spesial Liburan, Klaim Langsung Saldo Gratis Weekend Ini
Berikut daerah dengan UMK tertinggi di Provinsi Lampung Tahun 2026.
Kota Bandar Lampung menetapkan UMK sebesar Rp3.491.889.
Kabupaten Mesuji menetapkan UMK sebesar Rp3.227.333.
Kabupaten Lampung Selatan menetapkan UMK sebesar Rp3.219.609.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
