UMK Mesuji Sudah Naik, Disnakertrans Langsung Sosialisasi ke Perusahaan
Foto ilustrasi UMK.-Pixabay-
RADARLAMPUNG.CO.ID — Pemerintah Kabupaten Mesuji bergerak cepat menindaklanjuti penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Mesuji Tahun 2026 oleh Gubernur Lampung.
Melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), sosialisasi besaran UMK langsung dilakukan kepada perusahaan-perusahaan di wilayah tersebut.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Mesuji, Noviria Saputra, mengatakan sosialisasi dilakukan agar seluruh perusahaan memahami dan segera menerapkan ketentuan upah minimum yang telah ditetapkan pemerintah.
“Setelah UMK Mesuji ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung, kami langsung menyampaikan informasi tersebut kepada perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Mesuji,” ujar Noviria saat dikonfirmasi, Senin, 5 Januari 2025.
Ia menjelaskan, sosialisasi difokuskan pada penyampaian nilai UMK Mesuji Tahun 2026 beserta kewajiban perusahaan untuk menerapkannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Noviria menegaskan, UMK Kabupaten Mesuji Tahun 2026 bersifat wajib dan harus dilaksanakan oleh seluruh perusahaan mulai 1 Januari 2026 tanpa pengecualian.
“UMK yang sudah ditetapkan wajib diterapkan. Ini menjadi dasar pengupahan bagi pekerja di Kabupaten Mesuji,” tegasnya.
Ke depan, Disnakertrans Mesuji juga akan melakukan monitoring dan pengawasan langsung ke perusahaan-perusahaan guna memastikan penerapan UMK berjalan sesuai aturan.
BACA JUGA:Simak! Ini Nilai UMK 15 Kabupaten/Kota di Lampung yang Disetujui Gubernur
“Pengawasan akan kami lakukan untuk memastikan perusahaan mematuhi ketentuan UMK yang telah ditetapkan,” tambah Noviria.
Diketahui, UMK Kabupaten Mesuji Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.227.333. Angka tersebut mengalami kenaikan Rp135.307 dibandingkan UMK Tahun 2025. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
