Satpol PP Metro Siapkan Surat Teguran untuk Provider yang Langgar Perda
Kabid Trantibum Satpol PP Kota Metro, Susilo Rahmadani-Foto Ruri.-
RADARLAMPUNG.CO.ID- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Metro berencana mengirimkan surat resmi kepada sejumlah perusahaan penyedia layanan, khususnya provider internet, yang dinilai berulang kali melanggar aturan daerah.
Langkah tersebut ditempuh menyusul masih maraknya pemasangan banner promosi di pohon penghijauan serta area publik yang tidak diperuntukkan bagi reklame di wilayah Kota Metro.
Kepala Satpol PP Kota Metro, Jose Sarmento, melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum), Susilo Rahmadani, menyampaikan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan mekanisme pengiriman surat peringatan kepada perusahaan terkait melalui bidang penegakan peraturan daerah.
Menurut Susilo, beberapa provider berskala besar menjadi perhatian karena diduga kerap mengulangi pelanggaran serupa meskipun penertiban rutin telah dilakukan.
“Satpol PP hampir setiap hari melakukan patroli dan penertiban, baik terhadap baliho, spanduk, maupun banner yang dipasang tidak sesuai ketentuan. Banyak di antaranya berasal dari sponsor maupun provider internet,” ujarnya, Kamis, 15 Januari 2026.
BACA JUGA:Relawan BPBD Yosodadi Ajukan Pengadaan Senso saat Musrenbang, Ini Respon Wali Kota Metro Bambang
Namun demikian, hingga kini belum ada respons atau klarifikasi dari pihak perusahaan atas tindakan penertiban yang dilakukan petugas di lapangan.
Ia menjelaskan, selama ini Satpol PP belum secara resmi menyurati provider karena tidak pernah ada keberatan atau tanggapan balik dari pihak perusahaan terkait penertiban banner tersebut.
“Kami melihat tidak ada upaya komunikasi atau klarifikasi dari pihak yang memasang. Karena itu, ke depan kami menilai perlu ada langkah tegas berupa surat resmi,” katanya.
BACA JUGA:Terseret Laporan Dugaan Penipuan, Wali Kota Metro Pilih Ikuti Proses Hukum
Susilo menegaskan, praktik pemasangan banner di pohon atau ruang publik seharusnya tidak lagi terjadi, mengingat aturan terkait reklame dan promosi telah diatur secara jelas.
Ia menambahkan, promosi usaha semestinya dilakukan melalui media reklame yang telah mendapatkan izin dan pengesahan dari instansi berwenang, seperti Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD).
“Setiap hari, banner yang kami tertibkan jumlahnya bisa mencapai puluhan. Seluruhnya melanggar ketentuan Perda Nomor 9 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum, Kebersihan, dan Keindahan,” pungkasnya.(*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
