Diduga Timbun LPG 3 Kg Jelang Ramadan, Warung di Abung Selatan Disorot Warga
Aktivitas warung yang diduga melakukan penimbunan gas LPG di Lampung Utara.-Foto Fahrozi Irsan Toni.-
RADARLAMPUNG.CO.ID – Menjelang bulan suci Ramadan, warga Desa Candimas, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara, mengeluhkan aktivitas sebuah warung yang diduga dijadikan tempat penimbunan tabung gas LPG 3 kilogram bersubsidi.
Warung yang berada di RT 03 RW 02 Desa Candimas tersebut tampak dipenuhi ratusan tabung gas melon. Kondisi ini memicu kecurigaan warga karena lokasi tersebut bukan merupakan pangkalan maupun agen resmi LPG bersubsidi.
Berdasarkan pantauan di lapangan, terlihat satu unit mobil bertuliskan Pertamina dengan nomor polisi BE 8952 KW atas nama PT Puncak Sampurna Perdana, serta satu unit mobil Toyota Hilux bernomor polisi BE 8804 JS berada di lokasi.
Kedua kendaraan tersebut diketahui sedang melakukan aktivitas bongkar muat tabung LPG 3 kilogram di warung tersebut.
Warga menduga lokasi itu sengaja dijadikan gudang penampungan LPG bersubsidi untuk kepentingan tertentu, terutama menjelang Ramadan yang kerap diikuti meningkatnya kebutuhan gas elpiji di masyarakat.
“Aparat penegak hukum harus bertindak tegas. Ratusan tabung LPG bersubsidi ini diduga akan disalahgunakan dan dialirkan ke jaringan mafia gas untuk dikomersialkan,” ujar Rony, warga setempat yang menyaksikan langsung proses bongkar muat.
BACA JUGA:Warga Lampura Sambut Koperasi Merah Putih: Harapan Baru di Tengah Harga Sembako yang Mencekik
Menurut Rony, praktik tersebut berpotensi merugikan masyarakat kecil. Pasalnya, LPG 3 kilogram merupakan barang bersubsidi yang diperuntukkan bagi warga kurang mampu.
“Ketika harga masih normal saja sudah sulit. Apalagi mendekati Ramadan dan Lebaran, biasanya harga melonjak. Di situlah oknum mengambil keuntungan besar, sementara masyarakat kecil yang dirugikan,” keluhnya.
BACA JUGA:DD Tahap II Tak Cair, Sejumlah Desa di Lampura Terancam Tunda Pembangunan
Hal senada disampaikan narasumber lain yang enggan disebutkan identitasnya. Ia menyebut warung tersebut tidak memiliki izin sebagai agen maupun pangkalan LPG bersubsidi, namun aktivitas pengambilan gas dilakukan cukup sering.
“Warung itu bukan agen dan bukan pangkalan. Tapi bisa mengambil LPG 3 kilogram sampai tiga kali dalam seminggu. Agen saja biasanya hanya satu atau dua kali. Ini jelas menyalahi aturan,” ujarnya, Sabtu, 17 Januari 2026.
BACA JUGA:Masyarakat Lampura Pinta Ranting Pohon Menjalar Ke Badan Jalan Pengguna Jalan Segera Ditebang!
Ia mempertanyakan ke mana tabung-tabung gas tersebut disalurkan, mengingat kondisi LPG 3 kilogram di Lampung Utara saat ini masih tergolong sulit diperoleh masyarakat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
