DPMPTSP Tulang Bawang Terbitkan 59 PBG Sepanjang 2025, PAD Capai Rp2,3 Miliar
Ilustrasi Pendapatan Asli Daerah.-Pixabay-
RADARLAMPUNG.CO.ID – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tulang Bawang mencatat penerbitan 59 Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) selama tahun 2025.
Dari proses perizinan tersebut, pemerintah daerah memperoleh kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp2.372.033.771.
Puluhan izin bangunan itu diterbitkan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), yang saat ini menjadi platform resmi perizinan bangunan berbasis elektronik.
Kepala DPMPTSP Tulang Bawang, Dedy Palwadi, mengatakan capaian tersebut tidak terlepas dari upaya optimalisasi layanan perizinan digital yang terus diperkuat oleh pemerintah daerah.
“Pemanfaatan SIMBG menjadi bagian dari transformasi pelayanan perizinan bangunan agar lebih transparan, terukur, dan akuntabel,” ujar Dedy, Senin, 19 Januari 2026.
BACA JUGA:Pastikan Kepatuhan Usaha, DPMPTSP Tulang Bawang Pantau Perizinan dan LKPM Tiga Perusahaan
Menurutnya, realisasi penerimaan retribusi tersebut juga mencerminkan meningkatnya kesadaran masyarakat maupun pelaku usaha dalam mengurus perizinan bangunan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dedy menjelaskan, selain mempercepat proses pelayanan, penggunaan SIMBG turut memastikan setiap pembangunan gedung memenuhi persyaratan teknis serta kesesuaian tata ruang.
BACA JUGA:Pemkab Tubaba Siapkan 9,4 Hektare untuk Program Sekolah Rakyat, Verifikasi Teknis PUPR Sudah Rampung
Ke depan, DPMPTSP Tulang Bawang berkomitmen untuk terus memberikan kemudahan layanan perizinan tanpa mengabaikan ketertiban penyelenggaraan bangunan gedung.
Upaya tersebut diharapkan dapat mendukung iklim investasi yang sehat sekaligus mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
