disway awards

Hadist Sering Jadi Vonis Saat Ramadan: Puasa yang Ditinggalkan Tidak Bisa Ditebus di Hari Lain?

Hadist Sering Jadi Vonis Saat Ramadan: Puasa yang Ditinggalkan Tidak Bisa Ditebus di Hari Lain?

Meninggalkan puasa di Bulan Ramadhan-ilustrasi/Freepik-

RADARLAMPUNG.CO.ID — Ketika kita masuk ke suasana Ramadan, ada satu kutipan yang kerap muncul ketika pembahasan mulai menyentuh tema pelanggaran puasa.

Redaksinya terdengar sangat tegas, seolah menutup pintu perbaikan bagi orang yang sengaja tidak berpuasa tanpa alasan syari, karena sering dipakai sebagai vonis.

Riwayat ini perlu dibaca dengan kacamata ilmu hadis dan fikih agar maknanya tepat, sekaligus tidak menimbulkan kesimpulan yang melampaui pijakan dalil.

مَنْ أَفْطَرَ يَوْمًا مِنْ رَمَضَانَ مِنْ غَيْرِ رُخْصَةٍ لَمْ يَقْضِهِ وَإِنْ صَامَ الدَّهْرَ كُلَّهُ

BACA JUGA:Dalil Doa Buka Puasa Ini Ternyata Beda Statusnya, Mana yang Paling Kuat Sandarannya?

Artinya: “Barangsiapa berbuka satu hari di bulan Ramadhan tanpa keringanan, maka puasa sepanjang masa tidak akan menebusnya meskipun ia berpuasa terus menerus.” (HR. Abu Daud 2396, At Tirmidzi 723)

Riwayat ini tercantum dalam sejumlah kitab hadis, dan paling masyhur disebut melalui jalur yang dibawakan At Tirmidzi serta Abu Daud.

Namun, para ulama berbeda penilaian mengenai kekuatan sanadnya.

Dalam catatan At Tirmidzi, riwayat ini dinyatakan tidak dikenal kecuali dari jalur tersebut, dan dinukil komentar dari Muhammad bin Ismail bahwa Abu Al Muthawwis tidak dikenal kecuali melalui hadis ini.

Catatan seperti ini menjadi salah satu sebab mengapa sebagian ahli hadis menganggap jalurnya bermasalah.

BACA JUGA:Dalil Pahala Sunnah Setara Wajib di Bulan Ramadhan Dari Mana Asalnya, Ini Penjelasan Faktanya

Sejumlah ulama menilai hadis ini lemah. Di antara yang melemahkannya adalah Al Bukhari, Imam Ahmad, Ibnu Hazm, Al Baihaqi, Ibnu Abdil Barr, serta Al Albani dalam beberapa karya penilaian hadis.

Oleh karena itu, kehati hatian diperlukan bila hadis ini dijadikan dasar untuk menetapkan konsekuensi hukum secara tegas.

Di sisi lain, sebagian ulama menilai riwayat ini dapat diterima pada derajat hasan.

Ibnu Hajar Al Asqalani menghasankannya dalam Hidayatur Ruwah dan Al Haitsami juga memberikan penilaian yang mendekati penguatan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: