disway awards

Pemprov Lampung Dorong UMKM Masuk E-Katalog, Pengadaan 2026 Wajib Lewat Sistem Elektronik

Pemprov Lampung Dorong UMKM Masuk E-Katalog, Pengadaan 2026 Wajib Lewat Sistem Elektronik

Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setprov Lampung, Sukmawan Hendriyanto.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---

RADARLAMPUNG.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung terus mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) daerah agar terlibat aktif dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui sistem elektronik. 

Kebijakan ini sejalan dengan aturan baru pengadaan tahun 2026 yang mewajibkan seluruh proses dilakukan melalui e-purchasing di E-Katalog versi 6.

Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 yang mengatur bahwa mulai 2026, pengadaan barang dan jasa pemerintah tidak lagi diperkenankan dilakukan secara manual.

Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Provinsi Lampung, Sukmawan Hendriyanto, mengatakan aturan ini menjadi peluang besar bagi UMKM Lampung untuk masuk dan berperan langsung dalam belanja pemerintah.

BACA JUGA:Pemprov Lampung Siapkan Event Bahasa Lampung Antar Sekolah, Perkuat Program Kamis Beradat

“Pelaku UMKM di Provinsi Lampung kami dorong untuk segera mendaftar dan mengisi etalase E-Katalog. Mulai dari UMKM makan dan minum, jasa sewa kendaraan, hingga alat tulis kantor. Ini peluang besar agar UMKM bisa berkiprah dalam pengadaan pemerintah,” ujar Hendri, Kamis 22 Januari 2026.

Ia menegaskan, pemerintah pusat saat ini mendorong seluruh pengadaan barang dan jasa dilakukan secara elektronik, tercatat, transparan, dan akuntabel.

“Ke depan tidak ada lagi pengadaan secara manual atau pembelian langsung. Semua wajib melalui e-purchasing dan tersimpan secara elektronik,” tegasnya.

Untuk mendukung kesiapan UMKM, Biro PBJ Setda Provinsi Lampung telah menyiapkan pusat layanan informasi, termasuk call center dan layanan WhatsApp yang dapat diakses pada jam kerja.

BACA JUGA:Presiden Prabowo Tambah Anggaran Riset Rp4 Triliun, Perintahkan Kampus Fokus Swasembada Pangan dan Energi

“Pemerintah daerah ingin menggerakkan ekonomi lokal. Karena itu UMKM daerah benar-benar kami dorong agar aktif berpartisipasi, termasuk mengisi E-Katalog versi 6,” kata Hendri.

Ia menjelaskan, Perpres Nomor 46 Tahun 2025 membawa sejumlah perubahan penting, salah satunya pemberlakuan E-Katalog versi 6 yang menggantikan versi sebelumnya.

Dalam ketentuan baru tersebut, berbagai kebutuhan operasional pemerintah seperti kertas, konsumsi kegiatan, sewa kendaraan, dan barang pendukung lainnya wajib dibeli melalui E-Katalog.

Sebagai bentuk kesiapan, Biro PBJ Provinsi Lampung telah melakukan koordinasi lintas sektor, mulai dari Bank Lampung sebagai bank pembayaran, Telkom selaku pengelola sistem E-Katalog, hingga BPKAD terkait mekanisme pembayaran.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait