disway awards

Status Lahan Dipersoalkan, Pemkab Pringsewu Cari Jalan Tengah untuk SDN 2 Pringsewu Utara

Status Lahan Dipersoalkan, Pemkab Pringsewu Cari Jalan Tengah untuk SDN 2 Pringsewu Utara

Pemkab Pringsewu cari Jalan Tengah Untuk Lahan SDN 2 Pringsewu Utara.-Foto Dok.Radar Lampung-

RADARLAMPUNG.CO.ID- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu melalui Dinas Pendidikan (Disdik) sedang mencari jalan tengah untuk menyikapi polemik keberadaan SD Negeri 2 Pringsewu Utara.

Sekolah negeri tersebut diketahui berdiri di atas lahan yang diklaim milik Yayasan KH. Gholib.

Kepala Dinas Pendidikan Pringsewu, Supriyanto, mengatakan pihaknya tak ingin persoalan status lahan berlarut-larut dan berdampak pada keberlangsungan kegiatan belajar mengajar.

Karena itu, langkah pendekatan kepada pengelola yayasan maupun ahli waris tengah diupayakan.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Proyek Era Bupati Ardito Meluas, KPK Periksa Dua Pejabat Dinkes Lamteng

“Kami akan bertemu pengelola Yayasan untuk membicarakan keberadaan SD Negeri 2 Pringsewu Utara,” ujar Supriyanto.

Ia mengakui, persoalan ini bukan perkara sepele. Bahkan, Disdik telah meminta Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) untuk menelusuri secara menyeluruh, termasuk menelisik status aset yang ada di lokasi sekolah tersebut.

“Sudah kami minta dilakukan penelusuran, agar jelas duduk persoalannya, terutama terkait aset,” ungkapnya.

BACA JUGA:Setelah OTT Bupati Lamteng, Sekdin Benarkan Dua Ruangan di Dinkes Disegel KPK

Menariknya, bangunan sekolah tersebut merupakan limpahan aset dari Kabupaten Tanggamus saat Pringsewu masih berstatus daerah pemekaran. Namun, seiring penertiban aset daerah, terungkap bahwa lahan tempat berdirinya sekolah bukan tercatat sebagai aset Pemkab Pringsewu.

Hal ini dibenarkan Kepala Bidang Aset BPKAD Pringsewu, Yusuf. Ia menegaskan, saat ini tanah lokasi SD Negeri 2 Pringsewu Utara sudah tidak lagi tercantum dalam daftar aset pemerintah daerah.

“Sudah tidak ada lagi di daftar aset Pemkab Pringsewu,” kata Yusuf mewakili Kepala BPKAD Pringsewu, Olvin.

BACA JUGA:Pemprov Sikapi OTT KPK, Wabub Komang Pastikan Pelayanan Tak Terganggu

Menurut Yusuf, secara historis sekolah tersebut memang sudah ada sejak masih berada di bawah Kabupaten Tanggamus. Pemkab Pringsewu hanya melanjutkan pemanfaatannya, tanpa kepemilikan lahan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait