disway awards

UMP 2026 Tak Boleh Sekadar Di Atas Kertas, Disnaker Lampung Tingkatkan Pengawasan

UMP 2026 Tak Boleh Sekadar Di Atas Kertas, Disnaker Lampung Tingkatkan Pengawasan

Kapala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnaker Lampung, Heru Elthano.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---

RADARLAMPUNG.CO.ID – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung meningkatkan intensitas pengawasan terhadap perusahaan, terutama dalam memastikan penerapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 berjalan sesuai ketentuan.

Upaya tersebut dilakukan agar keputusan gubernur terkait kenaikan UMP tidak hanya bersifat administratif, melainkan benar-benar dijalankan oleh seluruh pelaku usaha.

Kapala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnaker Lampung, Heru Elthano, menyebutkan sepanjang 2025 pihaknya menerima dan menangani puluhan laporan pelanggaran ketenagakerjaan oleh perusahaan.

“Fokus pengawasan kami saat ini adalah pelaksanaan UMP 2026. Jangan sampai kebijakan yang sudah ditetapkan hanya berhenti di atas kertas,” ujar Heru saat ditemui di Balai Keratun, Senin 26 Januari 2026.

BACA JUGA:Bulan K3, Disnaker Lampung Tekankan Kepatuhan Perusahaan Cegah Kecelakaan Kerja

Ia memaparkan, dari sekitar 80 kasus yang ditangani selama 2025. Rinciannya, 56 laporan berkaitan langsung dengan pelanggaran UMP, lima kasus kecelakaan kerja dan sisanya merupakan pengaduan ketenagakerjaan lainnya.

Heru menjelaskan, hingga akhir 2025 sebanyak 65 kasus telah berhasil diselesaikan, sementara 15 kasus lainnya masih menjadi pekerjaan rumah yang ditargetkan rampung pada awal 2026.

“Kasus yang masih berjalan umumnya menyangkut lembur, upah di bawah standar, dan penahanan ijazah. Kami targetkan penyelesaiannya sebelum akhir Januari,” katanya.

Ia menambahkan, pengawasan saat ini juga diselaraskan dengan momentum Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), sehingga penanganan dilakukan secara bertahap dan terukur.

BACA JUGA:Dorong Pemanfaatan Sampah Jadi Energi Listrik, Bakung Disiapkan Jadi Wisata Edukasi

Pada kesempatan tersebut, Heru menegaskan, praktik penahanan ijazah oleh perusahaan merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi. 

Selama 2025, Disnaker Lampung menangani lima laporan penahanan ijazah pekerja, dan sebagian besar telah diselesaikan.

“Tidak ada alasan apa pun yang membenarkan penahanan ijazah. Itu pelanggaran serius terhadap hak pekerja,” tegasnya.

Sebagai bentuk penegakan hukum, Disnaker Lampung menyiapkan sanksi berjenjang bagi perusahaan yang tidak patuh, mulai dari sanksi administratif hingga penghentian operasional unit usaha. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: