disway awards

Vonis Kontroversial Kasus Aborsi di PN Tanjung Karang: Billie Masuk Sel, Putri Bebas Bersyarat

Vonis Kontroversial Kasus Aborsi di PN Tanjung Karang: Billie Masuk Sel, Putri Bebas Bersyarat

Terdakwa Billie dan Terdakwa Putri dihadiri Dalam Sidang Putusan Perkara Tindak Pidana Aborsi.-Foto.Wahyu Agil Permana-

RADARLAMPUNG.CO.ID– Sidang putusan kasus dugaan aborsi yang melibatkan terdakwa Billie Apta Naufal dan Putri Linni Febrina Harahap berakhir ricuh opini.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang menjatuhkan vonis yang dianggap timpang oleh banyak pihak pada Selasa (27/1/2026).

​Meskipun keduanya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 181 KUHP tentang menyembunyikan kematian, nasib kedua terdakwa berakhir jauh berbeda.

Billie dijatuhi hukuman 4 bulan penjara yang wajib dijalani, sementara Putri divonis 4 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan—artinya, Putri tidak perlu mendekam di dalam sel.

BACA JUGA:Kisah Nabi Musa dan Nabi Khidr: Adab Menuntut Ilmu di Era Mudah Menghakimi

Hakim Ketua Eva Susiana menyatakan bahwa hal yang meringankan bagi Putri adalah kondisi traumatis yang dialaminya.

Namun, pertimbangan ini justru menjadi bumerang dan dipertanyakan oleh tim kuasa hukum Billie.

​Indra Sukma, penasihat hukum Billie, secara terbuka menyatakan kekecewaannya. Ia menilai hakim telah mengabaikan fakta persidangan dan tuntutan awal Jaksa Penuntut Umum (JPU).

BACA JUGA:WNA Asal China Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Asusila Anak di Bandar Lampung

​"Dalam perkara sebelumnya memang dia (Putri) korban, tapi dalam perkara ini jelas dia bukan korban. Kenapa pertimbangan itu tetap digunakan untuk memberikan keistimewaan?" ujar Indra dengan nada kecewa usai persidangan.

​Degradasi Pasal dari 5 Tahun Menjadi 4 Bulan

​Kontroversi semakin meruncing jika melihat tuntutan JPU sebelumnya. Jaksa menuntut Putri dengan pidana 5 tahun penjara dan Billie 4 tahun penjara menggunakan Pasal 77 A UU Perlindungan Anak.

​Namun, Majelis Hakim justru menggugurkan dakwaan aborsi tersebut dan beralih ke Pasal 181 KUHP terkait penyembunyian mayat. Perubahan pasal yang sangat drastis ini dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat.

BACA JUGA:Hakim Vonis Suami Habisi Istri di Kota Karang 14 Tahun Penjara

​JPU Pastikan Banding

​Merespons vonis yang jauh di bawah tuntutan tersebut, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung menyatakan keberatan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: