disway awards

Ketua DPRD Bandar Lampung Dukung Penegasan Polri di Bawah Presiden

Ketua DPRD Bandar Lampung Dukung Penegasan Polri di Bawah Presiden

Ketua DPRD Kota Bandar Lampung, Bernas Yuniarta-Foto : Lussy Madani-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Ketua DPRD Bandar Lampung, Bernas Yuniarta, menyatakan dukungan terhadap penegasan Kapolri yang menyebut bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) secara struktural berada di bawah Presiden Republik Indonesia.

Pernyataan tersebut dinilai penting untuk meluruskan berbagai persepsi publik terkait posisi Polri dalam sistem ketatanegaraan.

Bernas menegaskan, kedudukan Polri di bawah Presiden bukanlah tafsir politik, melainkan amanat undang-undang yang bersifat konstitusional.

Menurutnya, kejelasan struktur komando ini menjadi landasan penting dalam menjaga netralitas, profesionalisme, dan independensi Polri dalam menjalankan tugas penegakan hukum.

BACA JUGA:Ketua Komisi IV DPRD Bandar Lampung Tegaskan Dukung Sekolah Siger tapi Wajib Taat Regulasi

“Saya mendukung penuh penegasan Kapolri bahwa Polri berada di bawah Presiden Republik Indonesia. Hal ini sudah jelas diatur dalam undang-undang dan menjadi dasar penting bagi netralitas serta profesionalisme Polri,” ujar Bernas.

Ia menilai, di tengah iklim demokrasi yang semakin terbuka, posisi Polri kerap diseret ke dalam berbagai tafsir dan kepentingan politik.

Jika tidak diluruskan, hal tersebut berpotensi menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat dan dapat mengganggu kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Oleh karena itu, lanjut Bernas, penegasan Kapolri merupakan langkah strategis untuk memastikan Polri tetap bekerja dalam koridor hukum dan tidak terjebak dalam tarik-menarik kepentingan politik praktis.

BACA JUGA:Hearing Perizinan Komisi I DPRD Bandar Lampung Digelar Tertutup, Media Tak Diperkenankan Meliput

Kejelasan ini juga penting untuk menjaga marwah Polri sebagai alat negara, bukan alat kekuasaan kelompok tertentu.

Bernas menambahkan, Polri memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas keamanan, ketertiban masyarakat, serta menegakkan hukum secara adil.

Untuk itu, Polri dituntut tetap profesional, objektif, dan mengedepankan kepentingan negara serta masyarakat luas.

“Penegasan ini bukan membuka ruang intervensi politik, tetapi justru mempertegas akuntabilitas Polri dalam sistem pemerintahan yang sah dan konstitusional,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait