disway awards

Sidang Korupsi Satpol PP Lamsel Persoalkan Audit BPKP, Kerugian Negara Rp2,8 Miliar Dipertanyakan

Sidang Korupsi Satpol PP Lamsel Persoalkan Audit BPKP, Kerugian Negara Rp2,8 Miliar Dipertanyakan

Sidang Korupsi Satpol PP Lamsel Persoalkan Audit BPKP, Kerugian Negara Rp2,8 Miliar Dipertanyakan.-Foto.Wahyu Agil Permana-

RADARLAMPUNG.CO.ID- Sidang Korupsi pemotongan dana insentif Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lampung Selatan (Lamsel) kembali dilanjutkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang pada Selasa (3/2/2026).

Kali ini, mempersoalkan Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung.

Adapun terdakwa dalam siang ini adalah Asril Hadi, selaku mantan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibum) tahun 2021.

Sebelumnya, perkara ini telah menjerat Agusmiar Lispandi, Intan Melicadona. serta Wahyudin. Ketiganya telah divonis bersalah pada 26 Mei 2025 lalu.

BACA JUGA:Nasib Mantan Petinggi Pekon Di Pringsewu Di Ujung Tanduk: Dituntut 5,5 Tahun Penjara Akibat Korupsi Dana Desa

Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan menghadirkan Dian Hendra Saputra dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung. Ia bertindak sebagai saksi ahli dalam bidang penghitungan kerugian negara.

Dian mengungkapkan, negara mengalami kerugian akibat dari tindakan penyelewengan dana anggaran insentif Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Lampung Selaran tahun 2021-2022.

“Dari penyimpangan hasil kronologis yang sudah disusun, kami mendapatkan jumlah kerugian negara sebesar Rp2,8 miliar,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Adapun jumlah tersebut, menurut Dian, sudah dibagi dalam rentang dua periode, yaitu tahun 2021 dan 2022.

BACA JUGA:Lima Saksi Sidang Dugaan Korupsi Bendungan Marga Tiga Dihadirkan, Bongkar Aliran Uang Ratusan Juta ke Terdakwa

“Untuk tahun 2021, kerugiannya mencapai Rp1,3 miliar, sementara tahun 2022 sebesar Rp1,5 miliar,” imbuhnya.

Di sela-sela sidang, Amril Nurman, penasehat hukum Asril Hadi, sempat mempertanyakan hasil audit yang dilakukan oleh Dian.

Menurut Amril, hasil audit yang dilakukan oleh Dian dan rekan-rekannya tidak objektif. Hal tersebut dikarenakan audit dilakukan pada tahun 2024, ketika terdakwa Asril Hadi belum berstatus sebagai terdakwa.

“Bagaimana bisa hasil audit tahun 2024 digunakan sebagai audit untuk terdakwa Asril saat ini, padahal itu adalah audit untuk tiga terpidana sebelumnya,” katanya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait