disway awards

Kabar Baik! Pemprov Lampung Beri Keringanan Pajak Kendaraan hingga 31 Desember 2026

Kabar Baik! Pemprov Lampung Beri Keringanan Pajak Kendaraan hingga 31 Desember 2026

Kepala Bapenda Lampung, Slamet Riadi.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung resmi memberikan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor tahun 2026.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/896/VI.03/HK/2025 tentang pemberian keringanan PKB, BBNKB, opsen PKB, dan opsen BBNKB tahun 2026.

Munculnya kebijakan ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah penerapan kebijakan pajak baru secara nasional.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung Slamet Riadi menjelaskan Pemprov Lampung memberikan keringanan sebesar 10 persen untuk PKB dan opsen PKB.

BACA JUGA:Catat Tanggalnya! Pemkot Bandar Lampung Bakal Gelar Pasar Murah Serentak di 20 Kecamatan

Besaran keringanan tersebut dihitung dari nilai pajak yang seharusnya dibayarkan oleh wajib pajak.

Selain itu Pemprov Lampung juga memberikan keringanan BBNKB dengan besaran berbeda sesuai jenis kendaraan.

“Kendaraan bermotor roda dua diberikan keringanan 9 persen, sedangkan kendaraan roda empat memperoleh keringanan 24 persen,” kata Slamet, Rabu, 4 Februari 2026.

Sementara itu kendaraan angkutan umum atau berpelat kuning memperoleh keringanan paling besar sebesar 54 persen.

BACA JUGA:Belanja Hemat Dan Nyaman Bersama Chandra Superstore: Buah Segar Dapat Harga Murah

“Gubernur mengeluarkan kebijakan ini agar daya beli masyarakat tidak berkurang,” ujarnya.

Ia menjelaskan kebijakan tersebut diambil karena Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 memicu kenaikan tarif pajak kendaraan.

Menurut Slamet meskipun terjadi penyesuaian tarif Pemprov Lampung berupaya agar masyarakat tidak terbebani.

Dengan kebijakan keringanan tersebut harga kendaraan pada tahun 2026 relatif tidak mengalami kenaikan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait