disway awards

Sidang Perdana Dugaan Korupsi PT LEB, Penasehat Hukum Sebut Dakwaan Jaksa Tidak Tepat

Sidang Perdana Dugaan Korupsi PT LEB, Penasehat Hukum Sebut Dakwaan Jaksa Tidak Tepat

Suasana Sidang Perdana Korupsi PT LEB Di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang. -Foto.Wahyu Agil Permana-

RADARLAMPUNG.CO.ID- Babak baru perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) oleh PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB) resmi dimulai.

Tiga petinggi perusahaan itu menjalani sidang perdana sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Rabu (4/2/2026).

Ketiganya antara lain M. Hendrawan Eriyadi selaku Direktur Utama, Budi Kurniawan selaku Direktur Operasional, serta Heri Wardoyo selaku Komisaris.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Lampung, Nilam Agustini Putri, dalam dakwaannya menyebut bahwa perbuatan para terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp258 miliar.

BACA JUGA:Kasus Rumah Dinas Rp6,8 Miliar Berlanjut ke Tipikor, Eks Bupati Lamtim Siap Disidang 6 Oktober 2025

“Para terdakwa telah melakukan pengelolaan dana PI 10 persen WK OSES secara tidak tertib dan tidak taat terhadap peraturan perundang-undangan,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Dalam uraiannya, jaksa menyebut M. Hendrawan Eriyadi bersama Budi Kurniawan mengelola dana PI 10 persen periode 2018–2022 senilai USD 17.286.000 dengan cara yang melanggar ketentuan.

Kesalahan Hendrawan antara lain mengakui dana PI 10 persen sebagai pendapatan perusahaan, padahal pada tahun 2022 PT LEB belum memenuhi syarat sebagai pengelola PI 10 persen dan belum memperoleh persetujuan Menteri ESDM.

Selain itu, dasar kewenangan pembentukan PT LEB juga belum tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2023.

BACA JUGA:Unit Tipikor Geledah Kantor BPBD Lampung Utara, Diduga Terkait Kegiatan Tahun 2023

Jaksa juga menyoroti tindakan Hendrawan yang mengonversi dana PI dari dolar AS ke rupiah menggunakan kurs APBN, bukan kurs yang berlaku pada tanggal transaksi atau kurs acuan Bank Indonesia.

“Akibat perbuatan terdakwa M. Hendrawan Eriyadi, negara mengalami kerugian sebesar Rp4,1 miliar,” katanya.

Sementara terhadap Budi Kurniawan, jaksa menilai ia tidak menaati ketentuan dalam penyampaian laporan tahunan tahun 2022.

Pada tahun 2023, Budi juga disebut menggunakan dana PI 10 persen untuk pengeluaran yang tidak tercantum dalam rencana kerja dan anggaran.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait