disway awards

Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 Cair Februari, Cek Langsung Data Penerima Sekaligus Besaran Dana

Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 Cair Februari, Cek Langsung Data Penerima Sekaligus Besaran Dana

Bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Foto: Ilustrasi--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah mulai menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap pertama pada Februari.

Dana bantuan ditransfer langsung ke rekening Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk kebutuhan tiga bulan awal tahun, yaitu periode Januari–Maret.

Sebanyak 18 juta KPM di seluruh Indonesia menjadi sasaran pencairan tahap awal ini. Penyaluran dilakukan melalui dua mekanisme utama, yakni rekening bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan pengambilan melalui PT Pos Indonesia bagi penerima yang tidak memiliki akses perbankan.

Pengecekan dapat dilakukan melalui situs resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id dengan langkah berikut:

BACA JUGA:Status Bansos PKH dan BPNT Berubah Jadi “Tidak” Awal Januari 2026, Ini Penjelasan Kemensos

1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id

2. Isi data wilayah dan nama lengkap sesuai KTP

3. Masukkan kode verifikasi yang tampil di layar

4. Klik tombol “Cari Data” untuk melihat status penerima

Melalui laman tersebut, masyarakat bisa mengetahui apakah namanya terdaftar, sedang dalam proses, atau sudah memasuki tahap pencairan.

Data penerima bansos bersifat dinamis dan diperbarui secara berkala. Petugas di daerah melakukan verifikasi dan validasi berdasarkan kondisi terbaru, seperti:

BACA JUGA:Ajukan Sebelum Terlambat! Pengajuan Penerima Bansos Kembali Dibuka, Simak Caranya

  • kelahiran anggota keluarga baru
  • kematian
  • perpindahan domisili
  • perubahan status ekonomi.

Pembaruan ini penting agar bantuan benar-benar tepat sasaran dan tidak salah penerima. Hasil verifikasi juga menjadi dasar evaluasi untuk penyaluran tahap berikutnya.

Untuk program BPNT, pemerintah menetapkan nilai bantuan Rp200.000 per bulan. Karena pencairan dilakukan untuk tiga bulan sekaligus, maka setiap KPM akan menerima:

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: