Perda Disabilitas Dinilai Belum Terimplementasi, DPRD Bandar Lampung dan Komunitas Desak Penerapan Nyata
Komisi III dan Komisi IV menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan Komunitas untuk mendorong kebijakan inklusif bagi penyandang disabilitas-Foto : IST-
RADARLAMPUNG.CO.ID - DPRD Bandar Lampung menggelar hearing bersama Yayasan Satu Nama Yogyakarta dan Perkumpulan Komunitas Disabilitas Kota Bandar Lampung yang melibatkan Komisi III dan Komisi IV.
Pertemuan yang berlangsung di Gedung DPRD tersebut menjadi ruang dialog untuk membahas penguatan implementasi Perda Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Fasilitator Lapangan Yayasan Satu Nama, Sherly, menyampaikan audiensi dilakukan untuk mendorong kolaborasi konkret antara DPRD dan komunitas disabilitas demi terwujudnya Bandar Lampung sebagai kota inklusif.
“Yayasan Satu Nama bersama Perkumpulan Komunitas Disabilitas Kota Bandar Lampung hadir ke DPRD untuk mendiskusikan pentingnya mewujudkan Kota Bandar Lampung yang lebih inklusif,” ujar Sherly, Selasa, 10 Februari 2026.
BACA JUGA:Pemkot Metro hadirkan special market, Komunitas disabilitas dilibatkan langsung
Ia menjelaskan berbagai persoalan masih dihadapi penyandang disabilitas di Kota Bandar Lampung.
Persoalan tersebut meliputi akses informasi, transportasi publik, peluang kerja, hingga layanan kesehatan yang dinilai belum sepenuhnya ramah dan setara.
Menurutnya, DPRD memiliki peran strategis dalam memastikan regulasi yang telah disahkan dapat dijalankan secara optimal melalui fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran.
“Kami melihat DPRD memiliki peran yang sangat strategis sehingga dibutuhkan wadah bersama untuk memperjuangkan perda, kebijakan, program, dan anggaran yang lebih adil,” katanya.
BACA JUGA:BRI Sahabat Disabilitas, Dorong Difabel Berdaya Melalui Kegiatan Pelatihan juga Pemagangan
Dalam hearing tersebut turut mengemuka usulan pembentukan Kaukus Disabilitas DPRD Kota Bandar Lampung yang dihadiri anggota Komisi III dan Komisi IV.
Kaukus ini diharapkan menjadi ruang koordinasi antaranggota dewan agar kebijakan yang dihasilkan lebih terarah dan tidak berjalan parsial.
Isu ketenagakerjaan menjadi salah satu poin pembahasan yang berada dalam ruang lingkup Komisi III.
Sementara itu, sektor pendidikan, kesehatan, dan pelayanan sosial menjadi perhatian Komisi IV.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
