disway awards

Ringankan Beban Warga, Pemkot Bandar Lampung Berlakukan Pembebasan PBB di Bawah Rp150 Ribu

Ringankan Beban Warga, Pemkot Bandar Lampung Berlakukan Pembebasan PBB di Bawah Rp150 Ribu

Plh. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto.-Foto.Dok.Radar Lampung-

RADARLAMPUNG.CO.ID -  Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung resmi mengeluarkan kebijakan strategis untuk meringankan beban ekonomi masyarakat pada tahun anggaran 2026. 

Fokus utama kebijakan ini adalah pemberian keringanan hingga pembebasan pajak bagi warga wajib Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

​Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana, melalui Plh. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bandar Lampung Yusnadi Ferianto menjelaskan, langkah ini merupakan bentuk empati pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat saat ini.

​Dalam kebijakan terbaru ini, Pemkot Bandar Lampung secara khusus membebaskan biaya PBB bagi masyarakat dengan nilai pajak nominal kecil.

BACA JUGA:Jaga Stabilitas Harga Jelang Ramadan 1447H, Pemkot Bandar Lampung dan TPID Gelar High Level Meeting

​"Sesuai instruksi Ibu Wali Kota Eva Dwiana, untuk nilai pajak Rp0 hingga Rp150 ribu dibebaskan atau gratis. Harapannya, kebijakan ini dapat menekan beban hidup warga secara langsung," ujar Yusnadi Ferianto, Minggu, 15 Februari 2026.

​Tak hanya pembebasan total, Pemkot juga memberikan skema potongan progresif bagi kategori lainnya. Antara lain: 

​- Potongan 50% Untuk nilai pajak Rp150.001 hingga Rp300.000.

- ​Potongan 30%: Untuk nilai pajak Rp300.001 hingga Rp500.000.

​Langkah ini diambil sebagai upaya pemerintah menjaga daya beli masyarakat di tengah target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang mencapai Rp940 miliar pada tahun 2026.

BACA JUGA:Banpol Provinsi Lampung Naik 2 Kali Lipat, Bandar Lampung Justru Masih 'Stay' Di Angka Lama

​Optimalkan PAD Melalui Pendekatan Humanis

​Meski memberikan banyak relaksasi, Bapenda tetap optimis dapat mengejar target pajak daerah.

Yusnadi menyebutkan, sumber pendapatan utama tetap bertumpu pada pajak hotel, restoran, reklame, serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang ditargetkan sebesar Rp160 miliar.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait