Minimal 32.5 Jam Per Minggu Jam Kerja ASN Pemkab Mesuji Selama Ramadan, Mulai Jam 8 Pagi
Jam Kerja ASN Pemkab Mesuji Selama Ramadan Tetapkan 32 Jam 30 Menit Dalam Seminggu, Mulai Pukul 8 Pagi -Foto.Dok.Pemkab Mesuji -
RADARLAMPUNG.CO.ID- Pemerintah Kabupaten Mesuji menetapkan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Bulan Ramadan 1447 Hijriah.
Penetapan jam kerja tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Bupati Mesuji Nomor 612 Tahun 2026 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1447 H/2026 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mesuji.
Kepala Bagian Organisasi Setdakab Mesuji Enggar Cahyadi mengatakan, perubahan jam kerja tersebut berdasarkan pasal 4 ayat 2 Peraturan Presiden nomor 21 Tahun 2023 tentang hari kerja dan Jam kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur sipil Negara yang berbunyi Jam kerja Instansi Pemerintah dan jam kerja pegawai ASN di bulan Ramadan sebanyak 32 (Tiga puluh dua) jam 30 menit dalam (satu Minggu) tidak termasuk jam istirahat.
Lebih lanjut pasal 4 ayat (4) yang berbunyi jam kerja Instansi Pemerintah di bulan Ramadan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dimulai 08.00 zona waktu setempat.
BACA JUGA:Pemkot Bandar Lampung Tetapkan Jam Kerja ASN Saat Ramadan, Tidak Ada Libur di Hari Pertama Puasa!
Lebih lanjut Enggar memaparkan, perubahan jam kerja yang dimaksud terbagi menjadi dua, yakni untuk instansi dengan lima hari kerja dan enam hari kerja.
Untuk instansi yang menerapkan lima hari kerja, yakni hari Senin sampai dengan Kamis dimulai pukul 08.00-15.00 WIB dengan jam istirahat selama 30 menit pada pukul 12.00-12.30 WIB.
Sedangkan untuk hari Jumat jam kerja berlangsung pada pukul 08.00-15.30 WIB istirahat berlangsung pada pukul 11.30-12.30 WIB.
Sedangkan untuk instansi yang menerapkan enam hari kerja, yakni hari Senin sampai dengan Sabtu dimulai pukul 08.00-14.00 WIB dengan jam istirahat pada pukul 12.00-12.30 WIB dan pada hari Jumat 08.00 - 15.30.
Jumlah jam kerja efektif bagi perangkat daerah yang melaksanakan lima hari kerja dan enam hari kerja selama bulan Ramadan 1447 hijriah memenuhi minimal 32.5 jam perminggu.
"Yang pasti Penyesuaian jam kerja diharapkan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik kepada masyarakat," ujarnya
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
