Jaksa Sebut Eksepsi Dugaan Korupsi PT LEB Tak Beralasan
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi PT LEB, Rabu (18/2/2026).--Foto: Wahyu Agil Permana
RADARLAMPUNG.CO.ID - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan Korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) oleh PT Lampung Energi Berjaya (LEB), Rabu (18/2/2026).
Agenda persidangan kali ini adalah tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau nota keberatan yang sebelumnya diajukan oleh tim penasihat hukum para terdakwa.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Firman Khadafi Tjindarbumi. Tiga orang terdakwa dalam perkara ini yakni M. Hendrawan Eriyadi selaku Direktur Utama PT LEB, Budi Kurniawan selaku Direktur Operasional PT LEB, serta Heri Wardoyo selaku Komisaris PT LEB.
Dalam persidangan, JPU Nilam Agustini Putri menyampaikan permohonan kepada majelis hakim agar eksepsi para terdakwa ditolak.
Menurutnya, keberatan yang diajukan penasihat hukum tidak berdasar dan tidak menggugurkan unsur-unsur dakwaan yang telah disusun.
Jaksa menilai para terdakwa turut serta melakukan tindak pidana korupsi yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Salah satu poin yang disorot yakni pengakuan dana PI sebesar 10 persen sebagai pendapatan PT LEB pada tahun 2022, padahal pada saat itu perusahaan dinilai belum memenuhi persyaratan sebagai pengelola dana PI.
“Bahwa terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan dan mengakui dana PI 10 persen sebagai pendapatan PT LEB pada tahun 2022, padahal pada tahun tersebut PT LEB belum memenuhi persyaratan sebagai pengelola dana PI,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.
Tak hanya itu, jaksa juga menyinggung soal konversi dana PI yang disebut menggunakan kurs APBN, bukan kurs yang berlaku pada tanggal transaksi atau kurs acuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Tindakan tersebut, menurut jaksa, merupakan bagian dari pengelolaan dana PI 10 persen di Wilayah Kerja OSES yang dilakukan secara melawan hukum dan tidak taat terhadap peraturan perundang-undangan.
“Para terdakwa telah melakukan pengelolaan dana PI 10 persen WK OSES secara tidak tertib dan tidak taat terhadap peraturan perundang-undangan,” tegas jaksa.
Usai persidangan, penasihat hukum terdakwa, Muhammad Yunandar, menyampaikan tanggapannya terhadap pernyataan jaksa yang menilai eksepsi tidak beralasan. Ia mengaku heran dengan sikap JPU tersebut.
“Kami bingung jika jaksa menyatakan eksepsi kami tidak beralasan. Kami rasa jaksa kurang membaca profil dari PT LEB serta para terdakwa,” ujarnya.
Yunandar menilai justru jaksa yang tidak memahami substansi keberatan yang diajukan pihaknya. Ia mencontohkan soal nilai penyertaan modal.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
