disway awards

Tempat Hiburan Malam Harus Tutup Saat Ramadan, Berani Melanggar Terancam Penutupan Permanen!

Tempat Hiburan Malam Harus Tutup Saat Ramadan, Berani Melanggar Terancam Penutupan Permanen!

Kepala Dinas Pariwisata Kota Bandar lampung, Adiansyah.-Foto.Dok.Radar Lampung-

RADARLAMPUNG.CO.ID – Seluruh operasional Tempat Hiburan Malam (THM) di Bandar Lampung wajib tutup total demi menjaga kekhusyukan umat Muslim dalam menjalankan ibadah puasa ramadan 1447Hijriah.

Kepala Dinas Pariwisata Bandar lampung Adiansyah menegaskan, Surat Edaran (SE) terkait kebijakan ini telah didistribusikan kepada seluruh pemilik usaha. Ia meminta para pelaku usaha kooperatif dan mematuhi aturan yang berlaku tanpa pengecualian.

"Surat Edaran sudah kami berikan. Kami harapkan seluruh THM, baik yang berdiri sendiri maupun yang berada di fasilitas hotel, untuk menghentikan kegiatannya selama bulan suci Ramadhan," ujar Adiansyah.

Kebijakan ini berlaku merata bagi diskotik, pub, panti pijat, bar, hingga karaoke. Namun, Pemkot memberikan sedikit ruang bagi rumah biliar dengan catatan khusus.

BACA JUGA:Cegah Tawuran dan Balap Liar, Polresta Bandar Lampung Perketat Jam Malam Remaja

Adiansyah menjelaskan, rumah biliar diperbolehkan tetap beroperasi hanya jika mengantongi rekomendasi resmi dari Persatuan Olahraga Biliar Seluruh Indonesia (POBSI) Kota Bandarlampung untuk kepentingan pembinaan atlet. Tanpa rekomendasi tersebut, rumah biliar wajib mengikuti aturan tutup total.

Tak hanya tempat hiburan, Adiansyah juga menyampaikan, sektor kuliner seperti rumah makan dan restoran juga mendapatkan perhatian. "Pemkot tetap mengizinkan mereka beroperasi, namun dengan syarat menjaga toleransi," jelas Adiansyah.

Lebih lanjut, Adiansyah menyampaikan bahwa pelaku usaha rumah makan diwajibkan memasang tirai atau penutup. 

"Aktivitas di dalam ruangan tidak boleh terlihat dari luar. Ini murni bentuk saling menghargai terhadap saudara kita yang sedang berpuasa," tambah Adiansyah.

BACA JUGA:Parkir Liar Marak, PAD Tak Optimal! DPRD Bandar Lampung Dorong Sistem Elektronik dan Evaluasi Dishub

Pemkot tidak akan segan mengambil tindakan bagi oknum yang mencoba 'kucing-kucingan' dengan petugas di lapangan.

Adiansyah menekankan bahwa pengawasan akan diperketat dan sanksi akan diberikan secara bertahap (berjenjang) namun pasti.

Mulai dari teguran tertulis pertama, kedua, hingga ketiga akan dilayangkan bagi pelanggar. Jika teguran tersebut tetap tidak diindahkan, Pemkot Bandarlampung akan mengambil langkah paling ekstrem.

"Apabila peringatan tersebut tetap tidak diindahkan, sanksi paling berat adalah penutupan tempat usaha secara permanen," tegas Adiansyah. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait