disway awards

Evaluasi 2025 Jadi Alarm, Dishub Lampung Perketat Ramp Check Ratusan Bus AKDP Jelang Mudik

Evaluasi 2025 Jadi Alarm, Dishub Lampung Perketat Ramp Check Ratusan Bus AKDP Jelang Mudik

Kepala Dinas Perhubungan Lampung Bambang Sumbogo.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---

RADARLAMPUNG.CO.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung mulai mempersiapkan pelaksanaan ramp check atau inspeksi keselamatan kendaraan menjelang arus mudik tahun ini. 

Evaluasi ramp check tahun 2025 menunjukkan masih adanya bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) yang belum memenuhi kelayakan, baik secara administrasi maupun teknis.

Kepala Dinas Perhubungan Lampung Bambang Sumbogo mengatakan, untuk angkutan jalan, ramp check biasanya dilakukan mulai H-20 sebelum Lebaran. Saat ini, pihaknya tengah menyusun jadwal dan menyiapkan personel.

Ramp check masih persiapan. Biasanya kita nantikan H-20 kita mulai. Untuk penyeberangan sudah mulai, yang udara sudah mulai, yang kereta juga sudah mulai. Tinggal kendaraan bus AKDP yang kita persiapkan jadwal dan personelnya,” ujar Bambang.

BACA JUGA:Bos Debt Collector di Metro Jadi Tersangka Penggelapan Mobil, Korban Rugi Ratusan Juta

Ia menjelaskan, jumlah bus AKAP dan AKDP di Lampung diperkirakan mencapai 400 hingga 500 unit. 

Pemeriksaan akan dilakukan bersama Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) di Terminal Rajabasa dan Terminal Mulyojati, serta dengan sistem jemput bola ke perusahaan otobus (PO) dan depo-depo.

“Kita cek satu-satu bersama BPTD. Kita datangi juga PO-PO supaya semua terdata. Dari awal sudah ketahuan mana yang tidak layak. Kalau belum layak, kita minta diperbaiki dulu. Kalau tidak bisa, ya otomatis tidak boleh operasi,” tegasnya.

Berdasarkan evaluasi tahun lalu, masih ditemukan sejumlah bus AKDP yang tidak layak jalan. 

BACA JUGA:Jejak Hijrah di Usia Muda: Kisah Naisa Alifia Yuriza yang Dulu Riuh di Layar Kini Teduh dalam Doa

Namun, Bambang menegaskan mayoritas persoalan bukan pada kerusakan berat, melainkan pada kelengkapan administrasi dan komponen teknis ringan.

“Layak itu ada dua, layak administrasi dan layak teknis. Layak administrasi itu SIM, STNK, izin operasional. Layak teknis itu ada buku KIR dan kondisi kendaraan,” jelasnya.

Pada 2025, kata dia, cukup banyak kendaraan yang terkendala administrasi, seperti pajak atau izin yang mati.

Namun pihaknya berharap kebijakan pemutihan pajak kendaraan dapat memperbaiki kondisi tersebut menjelang Lebaran tahun ini.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait