Dalil Hadis Celak Mata Saat Puasa, Ini Penjelasan Ulama Mengenai Kelemahan Riwayat
Ilustrasi celak mata atau itsmid yang biasa digunakan dalam tradisi Nabi ﷺ-Ilustrasi-Pixabay-
RADARLAMPUNG.CO.ID — Banyak masyarakat pernah mendengar bahwa Nabi Muhammad ﷺ memerintahkan memakai itsmid atau celak mata sebelum tidur.
Hadits ini juga menegaskan agar orang yang berpuasa menjauhinya, namun status sanadnya perlu dikaji secara ilmiah.
Menurut para ahli ilmu hadits, riwayat ini termasuk kategori lemah sehingga tidak dapat dijadikan dasar hukum.
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud nomor 2377 dan Imam Al Baihaqi dalam Al-Kubra jilid 4 halaman 262.
BACA JUGA:Dalil Hadis Dua Kebahagiaan Saat Puasa, UAH Bongkar Makna yang Sering Disalahpahami
Riwayatnya melalui jalur Abdurrahman bin An Nu‟man bin Ma‟bad bin Hawdzah dari ayahnya dari kakeknya secara marfu.
Teks Arab hadits tersebut adalah sebagai berikut.
حَدَّثَنَا النُّفَيْلِيُّ حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ ثَابِتٍ حَدَّثَنِي عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنِ النُّعْمَانِ بْنِ مَعْبَدِ بْنِ هَوْذَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ عَنِ النَّبِيِّ ﷺ أَنَّهُ أَمَرَ بِالإِثْمِدِ الْمُرَوَّحِ عِنْدَ النَّوْمِ وَقَالَ لِيَتَّقِهِ الصَّائِمُ
Artinya: "Telah menceritakan kepada kami An Nufaili, telah menceritakan kepada kami Ali bin Thabit, telah menceritakan kepadaku Abdurrahman bin An Nu‟man bin Ma‟bad bin Hawdzah dari ayahnya dari kakeknya dari Nabi ﷺ bahwa beliau memerintahkan memakai itsmid yang diberi wewangian ketika hendak tidur dan berkata hendaknya dijauhi oleh yang berpuasa," (HR. Abu Dawud).
BACA JUGA:Dalil Hadis Setan Dibelenggu Saat Ramadhan, UAH Ungkap Makna Kiasannya Menurut Ulama
Hadits ini bermasalah karena perawinya, An Nu‟man bin Ma‟bad, mendapat catatan berbeda dari para ahli ilmu perawi.
Imam Adz Dzahabiy rahimahullah menyatakan bahwa perawi ini tidak diketahui (Mizân al-‘Itidâl jilid 4 halaman 266).
Sedangkan Al Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah menyebutnya majhul atau tidak dikenal (At-Taqrib no. 7161).
Oleh sebab itu, sanad hadits menjadi lemah dan tidak dapat dijadikan dasar hukum dalam syariat.
BACA JUGA:Dalil Hadis Ramadan Dibagi Tiga, UAH Sebut Sangat Lemah, Ini Penjelasan dan Artinya
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
