Saksi Ahli Dalam Dugaan Korupsi Jalan Dr. Sutomo Dihadirkan, Bongkar Unsur Pidana Di Persidangan
Saksi Ahli Dugaan Korupsi Jalan Dr Sutomo dihadirkan dalam persidangan Pengadilan Tipikor Tanjungkarang-Foto.Wahyu Agil Permana-
RADARLAMPUNG.CO.ID- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan Korupsi proyek peningkatan Jalan Dr. Sutomo, Kota Metro, pada Senin (23/2/2026).
Persidangan kali ini menghadirkan saksi ahli untuk mengurai sejumlah aspek yuridis yang menjadi pokok perkara.
Terdakwa dalam kasus ini adalah Dadang Haris, mantan Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUTR Metro yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Selain itu, perkara ini juga menyeret Ujang Rasdji selaku direktur perusahaan, Tantowi Jaya Sila sebagai penyewa perusahaan untuk kepentingan pengerjaan paket pekerjaan, serta Junaidi yang berperan sebagai pengawas proyek di lapangan.
BACA JUGA:Jaksa Sebut Eksepsi Dugaan Korupsi PT LEB Tak Beralasan
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Nugraha Medica Perkasa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro menghadirkan Nathalina Naibaho, dosen hukum pidana dari Universitas Indonesia, sebagai saksi ahli.
Di hadapan majelis hakim, Nathalina menjelaskan bahwa unsur kerugian keuangan negara pada prinsipnya merupakan elemen penting dalam tindak pidana korupsi.
Namun, dalam pasal-pasal tertentu, kerugian tersebut tidak selalu disebutkan secara eksplisit apabila perbuatannya telah dikualifikasikan sebagai tindak pidana.
“Kita sekarang sudah memiliki Pasal 603 dan 604 yang menjadi syarat utama seseorang didakwa terlibat dalam tindak pidana korupsi,” ujar Nathalina.
BACA JUGA:Dakwaan Jaksa Dinilai Kabur Dalam Kasus Korupsi PT LEB Rp258 Miliar
Ia juga menyoroti persoalan dalam praktik penegakan hukum di Indonesia, khususnya ketika asas ultimum remedium, yang menempatkan hukum pidana sebagai upaya terakhir, diterapkan secara keliru.
“Ketika suatu perbuatan sudah kental terdapat mens rea (niat jahat), sifat ketercelaannya tampak, dan ada actus reus (perbuatan nyata), maka sudah selayaknya perbuatan tersebut dikualifikasikan sebagai tindak pidana,” tegas Nathalina.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya proses persidangan untuk menguji dan memastikan kualifikasi suatu perbuatan pidana. “Melalui sidang, terang benderanglah apa yang disangkakan dan didakwakan kepada terdakwa,” lanjutnya.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Pembangunan Jalan Tol, Dua Terdakwa Dituntut Berbeda
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
