Anggaran KIP Kuliah 2026 Tembus Rp15,3 Triliun, Pemerintah Perluas Akses Pendidikan Tinggi
Anggaran KIP Kuliah 2026 Tembus Rp15,3 Triliun, Pemerintah Perluas Akses Pendidikan Tinggi Bagi Keluarga Kurang Mampu. -Foto.Ilustrasi/Foto.Pixabay@tanrica-
RADARLAMPUNG.CO.ID- Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menegaskan komitmen berkelanjutan dalam memperluas akses Pendidikan tinggi bagi mahasiswa dari keluarga ekonomi lemah.
Pemerintah memastikan anggaran Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah terus mengalami peningkatan signifikan setiap tahunnya sebagai instrumen strategis pemerataan pendidikan.
Berdasarkan data Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi (PPAPT) Kemdiktisaintek, alokasi anggaran KIP Kuliah pada Tahun Anggaran 2026 tercatat sebesar Rp15.323.650.458.000.
Anggaran ini ditargetkan untuk menjangkau 1.047.221 mahasiswa, meningkat dari tahun 2025 yang sebesar Rp14,9 triliun dengan sasaran 1.044.921 mahasiswa.
BACA JUGA:Massa Geruduk DPRD Lampung, Polemik SMA Siger hingga Anggaran Pendidikan Jadi Sorotan
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto, menyatakan bahwa KIP Kuliah adalah "Jembatan Harapan" bagi siswa berprestasi yang memiliki keterbatasan ekonomi.
"Kami mengajak seluruh anak-anak Indonesia dari keluarga kurang mampu untuk jangan khawatir melanjutkan kuliah. KIP Kuliah akan menjadi sarana bagi anak bangsa untuk meraih masa depan yang lebih baik," ujar Menteri Brian.
Transformasi Skema Distribusi: Lebih Tepat Sasaran
Mulai tahun 2025 dan diperkuat pada 2026, pemerintah melakukan transformasi skema distribusi kuota untuk memastikan bantuan jatuh ke tangan yang paling membutuhkan:
Prioritas Berbasis Data (PTN): Untuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN), prioritas diberikan kepada pemegang KIP SMA/Sederajat atau yang terdata dalam DTKS/PPKE (Maksimal Desil 3) yang lulus melalui jalur SNBP dan SNBT.
Keadilan Distribusi: Penurunan kuota di perguruan tinggi tertentu (seperti UGM) dan peningkatan di kampus lain (seperti Universitas Negeri Medan) bukan mencerminkan pemotongan kuota nasional, melainkan hasil dari distribusi berbasis data pendaftar yang lulus seleksi di masing-masing kampus.
Penguatan di PTS: Untuk Perguruan Tinggi Swasta (PTS), kuota didistribusikan oleh LLDikti berdasarkan daya tampung dan akreditasi program studi di wilayah masing-masing.
BACA JUGA:Pemkot Bandar Lampung Siapkan Beasiswa Pendidikan untuk 10 Ribu Siswa SMA/SMK dan Perguruan Tinggi
Penerapan Sistem Data Tunggal (DTSEN) di 2026
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
