Mantan Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo Divonis 8,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Pagar Rumah Dinas
Eks Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo dalam sidang putusan perkara korupsi pembangunan pagar rumah dinas bupati, Kamis (26/2/2026)-foto.Wahyu Agil Permana-
RADARLAMPUNG.CO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang menjatuhkan vonis berat terhadap mantan Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo.
Dawam dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara korupsi proyek pembangunan pagar rumah dinas bupati senilai Rp6,9 miliar.
Dalam sidang putusan yang digelar Kamis, 26 Februari 2026, Dawam Rahardjo dijatuhi hukuman pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan. Tak hanya itu, ia juga diwajibkan membayar denda serta uang pengganti kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah.
“Menyatakan terdakwa Dawam Rahardjo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar Ketua Majelis Hakim, Firman Khadafi Tjindarbumi, saat membacakan amar putusan.
Selain hukuman badan, hakim menjatuhkan denda sebesar Rp300 juta subsider 100 hari kurungan. Dawam juga dibebankan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp3,9 miliar.
"Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 3 bulan," tegas Hakim Firman.
Selain eks orang nomor satu di Lampung Timur tersebut, tiga terdakwa lainnya dari unsur ASN dan swasta juga menerima ganjaran serupa:
Mahdor (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK): Divonis 8 tahun penjara, denda Rp300 juta (subsider 100 hari), dan uang pengganti Rp66 juta (subsider 6 bulan).
BACA JUGA:Puluhan Siswa di Lampung Timur Kembali Keracunan MBG, Ternyata Menunya Ini
Agus Cahyono (Konsultan Pengawas): Divonis 8 tahun penjara, denda Rp300 juta (subsider 100 hari), serta uang pengganti Rp153 juta (subsider 1 tahun 6 bulan).
Sarwono Sanjaya (Konsultan Pengawas): Divonis 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta (subsider 100 hari).
Berbeda dengan terdakwa lain, Sarwono tidak dikenakan uang pengganti karena dinilai hakim tidak menikmati aliran dana proyek tersebut
Menanggapi putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu bagi para terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk berpikir.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
