Guru Besar Unila Prof Farida Ajak Masyarakat Untuk Biasakan Berbahasa Lampung
Prof. Dr. Farida Ariyani, M.Pd. Guru Besar Bahasa Lampung Unila.-Foto.Dok.Pribadi-
RADARLAMPUNG.CO.ID– Bahasa bukan hanya alat komunikasi, tetapi juga penopang eksistensi manusia. Hal itu ditegaskan Guru Besar Bahasa Lampung Unila, Prof. Dr. Farida Ariyani, M.Pd. saat berbicara tentang posisi Bahasa Lampung di tengah arus modernisasi dan gempuran bahasa asing.
Menurutnya, Bahasa Lampung adalah aset kemanusiaan yang membangun konstruksi sosial masyarakat. “Bahasa memungkinkan manusia berinteraksi, berkolaborasi, dan hidup dalam jaringan komunal budaya. Bahasa Lampung turut membentuk identitas dan harmoni sosial di Lampung,” ujarnya.
Secara akademik, Prof. Farida melihat persoalan utama ada pada sikap bahasa. Ia menekankan tiga hal penting yang harus dimiliki penutur diantaranya yang pertama sikap positif terhadap Bahasa Lampung.
Yang kedua kesetiaan bahasa, agar generasi muda terdorong mempertahankan dan tidak mudah tergerus bahasa lain, selanjutnya kebanggaan bahasa, sebagai simbol identitas, dan kesadaran norma, yakni memahami etika, kesantunan, dan kecermatan dalam berbahasa.
“Sikap positif akan melahirkan kesetiaan. Kalau sudah setia, akan muncul kebanggaan. Dari situ orang terdorong mengembangkan bahasa lampung sebagai lambang identitasnya,” jelasnya.
Di tingkat nasional, Bahasa Lampung sempat dikategorikan mengalami kemunduran dan terancam punah. Namun, berbagai kebijakan mulai menunjukkan arah kebangkitan, dengan dibukanya program studi S-1 Bahasa Lampung di Unila untuk melahirkan guru-guru profesional.
Festival bahasa ibu digelar untuk menumbuhkan kebanggaan. Terdapat pula kebijakan “Kamis Beradat” yang mendorong penggunaan Bahasa Lampung di ruang publik dan sekolah.
“Secara kebijakan sudah bagus. Tinggal bagaimana kita mengimplementasikan bersama-sama,” tegasnya.
BACA JUGA:Pembahasan UMK Mesuji 2026 Macet, Pemkab Tunggu SE Kemenaker sebagai Dasar Perhitungan
Ia menilai pembiasaan adalah metode paling efektif. Jika setiap Kamis masyarakat dibiasakan berbincang dalam Bahasa Lampung, lama-kelamaan penggunaan akan meluas ke keseharian.
Prof. Farida menjelaskan, Bahasa Lampung memiliki dua kedudukan.
Pertama, sebagai bahasa ibu bagi penutur jati masyarakat adat Pepadun dan Saibatin. Kedua, sebagai bahasa daerah, yang harus diakui seluruh masyarakat yang tinggal di Lampung, termasuk pendatang.
“Siapapun yang tinggal di Lampung wajib mengakui Bahasa Lampung sebagai bahasa daerahnya,”ajaknya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
