disway awards

Dalil Hadis Musafir Punya Kendaraan Tetap Wajib Puasa? UAH Jelaskan Statusnya

Dalil Hadis Musafir Punya Kendaraan Tetap Wajib Puasa? UAH Jelaskan Statusnya

Hadis musafir punya kendaraan tetap wajib puasa, shahih atau dha’if? UAH beri penjelasan lengkap soal status riwayat dan dalil yang lebih kuat.-Freepik/@jasonarbour-

RADARLAMPUNG.CO.ID – Ramadan dikenal sebagai bulan penuh kemuliaan dan ketaatan. Di dalamnya, setiap Muslim diwajibkan menunaikan ibadah puasa, kecuali bagi mereka yang mendapatkan keringanan (rukhsah) seperti orang sakit dan musafir.

Namun, di tengah masyarakat beredar sebuah hadis yang menyebutkan bahwa seseorang yang memiliki kendaraan sehingga tidak merasa berat dalam perjalanan tetap diperintahkan berpuasa Ramadan.

Hadis tersebut berbunyi:

مَنْ كَانَتْ لَهُ حَمُولَةٌ تَأْوِي إِلَى شِبَعٍ، فَلْيَصُمْ رَمَضَانَ حَيْثُ أَدْرَكَهُ

BACA JUGA:Dalil Hadis 10 Hari Terakhir Ramadan, UAH Ungkap Tiga Kebiasaan Nabi yang Jadi Kunci Keutamaan

Artinya: “Barangsiapa mempunyai kendaraan yang dapat menyampaikannya ke tempat makanan yang mengenyangkannya (tidak letih dan tidak susah dalam perjalanannya), maka hendaklah ia berpuasa Ramadan bila menjumpainya.”

Lantas, apakah hadis ini benar-benar shahih dan dapat dijadikan dasar hukum?

Dalam salah satu kajiannya, Adi Hidayat menegaskan bahwa dalam memahami hadis, umat Islam tidak cukup hanya melihat teksnya, tetapi juga harus meneliti sanad dan kualitas perawinya.

Riwayat ini disebutkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad-nya dan oleh Imam Abu Dawud nomor 2410. Namun dalam jalur sanadnya terdapat perawi yang dinilai bermasalah oleh para ulama hadis.

BACA JUGA:Dalil Hadis 3 Amalan Pokok Ramadan, UAH Ajak Tingkatkan Salat dan Sedekah

UAH menjelaskan, jika dalam sanad terdapat perawi yang tidak dikenal atau lemah, maka derajat hadis tersebut tidak bisa naik menjadi shahih. Dalam riwayat ini, sebagian ulama menilai adanya perawi yang berstatus majhul (tidak dikenal), sehingga hadisnya dinilai lemah (dha’if).

“Dalam menetapkan hukum, tidak boleh bersandar pada riwayat yang lemah jika sudah ada dalil shahih yang jelas,” terang UAH dalam salah satu ceramahnya.

Dalil Shahih tentang Rukhsah Musafir

UAH kemudian mengarahkan umat Islam kepada dalil yang tegas dalam Al-Qur’an, khususnya QS. Al-Baqarah ayat 185, yang memberikan keringanan bagi musafir untuk tidak berpuasa dan menggantinya di hari lain.

BACA JUGA:Dalil Hadis Puasa Sebagai Perisai, UAH Tegaskan Jangan Berkata Kotor dan Jangan Mudah Bertikai

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait