disway awards

THR ASN Bandar Lampung Belum Bisa Cair, Kepala BPKAD Ungkap Penyebab Utama

THR ASN Bandar Lampung Belum Bisa Cair, Kepala BPKAD Ungkap Penyebab Utama

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung Desti Mega Putri.-Foto Dok. Pribadi-

RADARLAMPUNG.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung memastikan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2026 telah dipersiapkan.

Namun, proses pencairannya masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) dari pemerintah pusat.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung Desti Mega Putri mengatakan, pihaknya belum dapat memproses pembayaran THR.

Hal ini karena regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan di daerah masih belum diterbitkan.

BACA JUGA:Ribuan PPPK Paruh Waktu Pemkab Mesuji Bakal Terima THR

“PP-nya belum terbit. Jadi untuk pencairan THR bagi ASN dan PPPK di lingkungan Pemkot Bandar Lampung saat ini kita masih menunggu aturan dari pemerintah pusat,” ujar Desti Mega Putri.

Pernyataan tersebut disampaikannya usai rapat paripurna di DPRD Kota Bandar Lampung, Kamis, 5 Maret 2026.

Menurutnya, Peraturan Pemerintah tersebut nantinya akan menjadi dasar hukum yang mengatur mekanisme pembayaran THR di daerah.

Regulasi itu juga akan mengatur komponen THR yang akan diterima para aparatur negara.

BACA JUGA:Terkait Pencairan THR ASN, Pemkab Mesuji Tunggu Ketentuan Pemerintah Pusat

Ia menjelaskan bahwa dari sisi anggaran, Pemerintah Kota Bandar Lampung telah menyiapkan alokasi dana THR.

Anggaran tersebut telah dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026.

“Kalau dari sisi anggaran pada prinsipnya sudah kita siapkan di APBD," kata dia.

"Jadi ketika PP itu sudah keluar, pemerintah daerah bisa langsung menindaklanjuti proses pencairannya,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait