disway awards

Soal Upah PPPK Paruh Waktu, Pemkot Metro Konsultasikan Bareng BPKP Lampung

Soal Upah PPPK Paruh Waktu, Pemkot Metro Konsultasikan Bareng BPKP Lampung

Wakil Wali Kota Metro, M. Rafieq Adi Pradana--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Metro telah berkonsultasi secara resmi dengan BPKP Perwakilan Provinsi Lampung.

Hal tersebut sebagai langkah untuk menemukan titik terang terkait dengan upah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kota Metro. 

Wakil Wali Kota Metro, M. Rafieq Adi Pradana, menjelaskan, jeputusan yang diambil bukan sekadar menjalankan prosedur birokrasi semata.

Lebih dari itu, langkah tersebut merupakan upaya untuk memastikan adanya kepastian aturan serta perlindungan terhadap hak-hak pekerja, menghindari potensi temuan yang bisa menjalar menjadi persoalan administrasi, hukum, atau politik.

BACA JUGA:Resmi Dilantik, Pemkot Metro Rotasi 18 Pejabat Eselon II

“Yang dipertaruhkan bukan hanya angka di APBD. Ini soal hak orang yang bekerja, soal layanan sekolah tetap berjalan, dan soal risiko kebijakan yang bisa menjadi temuan di kemudian hari," ujar M. Rafieq Adi Pradana, 

Rafieq mengungkapkan, berdasarkan hasil konsultasi bersama BPKP, terdapat ketentuan yang harus menjadi perhatian dalam pengelolaan tenaga kerja setelah perubahan status kepegawaian.

Ia menjelaskan bahwa setelah seseorang diangkat sebagai (PPPK) Paruh Waktu, standar pengupahannya tidak boleh kembali menggunakan pola lama ketika masih berstatus non-ASN.

"Prinsipnya sederhana, upah kan tidak boleh lebih rendah dari upah minimum yang berlaku," jelasnya.

BACA JUGA:Pemkot Metro hadirkan special market, Komunitas disabilitas dilibatkan langsung

Adapun ketentuan ini merujuk pada skema PPPK Paruh Waktu sebagaimana diatur dalam kebijakan KemenPAN-RB yang menjadi dasar pembentukan skema tersebut.

"Kalau negara sudah pasang batas bawah, jangan ada yang mencoba menembusnya dengan alasan apa pun," tandasnya.

Kemudian, pertanyaan lain yang kemudian muncul adalah bagaimana jika kemampuan keuangan daerah dirasa masih terbatas untuk memenuhi ketentuan tersebut.

Wakil Wali Kota menyampaikan arahan dari BPKP, terdapat solusi yang tetap berada dalam koridor aturan tanpa harus mengorbankan hak pekerja.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: