disway awards

Eks Pejabat Sat Pol PP Lamsel Divonis 5 Tahun Perkara Dugaan Korupsi Pemotongan Dana Insentif

Eks Pejabat Sat Pol PP Lamsel Divonis 5 Tahun Perkara Dugaan Korupsi Pemotongan Dana Insentif

Sidang putusan perkara pemotongan dana insentif Sat Pol PP Lampung Selatan, Jumat (6/3/2026).-Foto.Wahyu Agil Permana-

RADARLAMPUNG.CO.ID- Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lampung Selatan tahun 2021, Asril Hadi, divonis lima tahun penjara dalam perkara korupsi pemotongan dana insentif Satpol PP yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,8 miliar.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang, Jumat (6/3/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama lima tahun serta denda sebesar Rp100 juta,” ujar hakim.

BACA JUGA:Tembus Rp 3 Triliun, Bupati Lamsel Egi - Syaiful Berhasil Dongkrak Nilai Investasi Di Lampung Selatan

Hakim menetapkan bahwa apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari.

Selain itu, Asril Hadi juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1 miliar 70 juta. “Jika dalam waktu satu bulan uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun,” lanjut hakim.

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa menyatakan akan menempuh upaya hukum banding. Suasana emosional pun turut menyelimuti ruang sidang usai pembacaan putusan. Keluarga terdakwa tampak menangis histeris ketika vonis dijatuhkan oleh majelis hakim.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Amril Nurman, menyatakan keberatan atas putusan majelis hakim. Menurutnya, unsur mens rea atau niat jahat dari kliennya tidak terbukti dalam persidangan.

BACA JUGA:Hakim Sibuk, Sidang Perkara Korupsi PT LEB Ditunda

Ia menjelaskan bahwa dalam fakta persidangan, terdakwa hanya dianggap mengetahui skema pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPT). Padahal, manipulasi dokumen tersebut dilakukan oleh tersangka Intan dalam perkara yang sebelumnya sudah inkrah.

Amril juga menyinggung uang sebesar Rp10 juta yang diminta oleh kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Hakim Agoeng Tirtayasa Rasoen kepada istri terdakwa.

“Kasi Pidsus Agung meminta langsung kepada istri terdakwa Asril senilai Rp10 juta, bilangnya untuk operasional,” imbuhnya. 

Amril mengatakan, penyerahan uang tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan pihaknya selaku penasehat hukum.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait