disway awards

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi PT LEB, Jaksa Penuntut Umum Hadirkan 4 Orang Saksi

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi PT LEB, Jaksa Penuntut Umum Hadirkan 4 Orang Saksi

Jaksa Penuntut Umum Hadirkan 4 Saksi terkait Kasus Dugaan korupsi PT LEB. Sumber Foto. Agil--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% yang menyeret jajaran pejabat PT Lampung Energi Berjaya (LEB) menguak fakta baru.

Rupanya, sebelum dikelola oleh PT LEB, dana PI 10% sempat ditawarkan oleh mantan Gubernur Lampung, Ridho Ficardo, kepada PT Wahana Raharja.

Namun, setelah Ridho kalah dalam Pemilu 2019, gubernur terpilih Arinal Djunaidi membatalkan penawaran tersebut lalu menunjuk PT LEB untuk mengelola dana PI 10 %.

Hal tersebut terungkap dalam fakta persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang, Jumat (7/3/2026).

BACA JUGA:Link Penukaran Uang BI 2026 Resmi Dibuka, Ini Cara Tukar Uang Baru untuk Lebaran

Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menghadirkan empat orang saksi untuk dimintai keterangan.

Keempat orang tersebut di antaranya Raharja M. Alamsyah selaku Direktur PT Wahana Raharja, Prihartono Ganipo selaku mantan Komisaris Utama PT LEB, serta Irfan Toga Kurniawan dan Jefri Aldi selaku mantan anggota komisaris PT LEB.

Menurut penuturan Raharja M. Alamsyah, PT Wahana Raharja sempat mendapat tawaran untuk mengelola dana PI.

Menurutnya, pada saat itu Gubernur Ridho Ficardo yang meminta perusahaan tersebut untuk mengelola dana PI.

BACA JUGA:Berbagi THR Lewat Link DANA Kaget, Spesial Lebaran Idul Fitri 2026 Dapatkan Saldo Gratis Hari Ini

“Saya waktu itu dipanggil Pak Ridho. Dia tanya siapa BUMD yang mau ambil. Kemudian pada PT Wahana Raharja yang ditunjuk untuk mengelola dana PI," ujarnya.

Namun, pengelolaan dana PI oleh PT Wahana Raharja tersebut urung dilakukan setelah Ridho Ficardo kalah dalam Pemilu 2019.

“Kami telah berkoordinasi dengan Dirjen Migas pada tahun 2018, sampai akhirnya dialihkan ke gubernur yang baru sejak Pak Arinal dilantik pada tahun 2019,” tambahnya.

Selaras dengan itu, Irfan Toga Kurniawan mengatakan bahwa eks Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, kemudian memutuskan PT LEB sebagai pengelola dana PI. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait