Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Proyek SPAM Rp8,2 Miliar
Sidang dakwaan perkara dugaan korupsi proyek SPAM Pesawaran senilai Rp8,2 miliar, Selasa (10/3/2026).-Foto.Wahyu Agil Permana-
RADARLAMPUNG.CO.ID- Mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, resmi menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Pengadilan Tindak Pidana korupsi (Tipikor) Tanjung Karang, Selasa (10/3/2026).
Dendi didakwa bersama empat orang lainnya, yakni Zainal Fikri selaku mantan Kepala Dinas PUPR Pesawaran, Adal Linardo sebagai peminjam perusahaan CV Athifa Kayla, Syahril Ansyori selaku peminjam perusahaan CV Lembak Indah, serta Syahril yang meminjam perusahaan CV Putra Tubas Sentosa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mendakwa kelima terdakwa secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek SPAM yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022 senilai Rp8,2 miliar.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan di persidangan, jaksa menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Pesawaran sebelumnya mengusulkan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik bidang air minum sebesar Rp10 miliar.
“Setelah melalui proses verifikasi, Kementerian Keuangan menyetujui anggaran sebesar Rp8,2 miliar untuk proyek perluasan jaringan SPAM di empat desa, yakni Desa Way Kepayang, Kedondong, Pasar Baru, dan Kubu Batu,” ujar jaksa Endang Supriyadi.
Jaksa mengungkapkan, saat menjabat sebagai Bupati Pesawaran, Dendi diduga memberikan arahan kepada Kepala Dinas PUPR saat itu, Zainal Fikri, agar meminta fee proyek kepada para penyedia barang dan jasa sebesar 20 persen.
“Terdakwa Dendi Ramadhona selaku Bupati Pesawaran memberikan arahan kepada terdakwa Zainal Fikri untuk meminta fee sebesar 20 persen dari nilai pagu anggaran kepada setiap penyedia barang dan jasa dalam proyek tersebut,” imbuh jaksa.
Dari fee tersebut, jaksa menyebut pembagiannya telah ditentukan. Sebanyak 15 persen diperuntukkan bagi terdakwa Dendi Ramadhona, sementara 5 persen sisanya digunakan untuk operasional dinas, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta kelompok kerja (Pokja).
BACA JUGA:BEM FH UBL Desak Kejati Lampung Tuntaskan Kasus Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Tanggamus
Tak hanya itu, jaksa turut menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan di lapangan menemukan berbagai penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.
“Dalam pelaksanaan pekerjaan ditemukan bahwa sejumlah item pekerjaan tidak dilaksanakan sebagaimana kontrak, di antaranya tidak dibangunnya reservoir atau bak penampung air di masing-masing desa lokasi proyek,” tutur jaksa.
Berdasarkan hasil audit, perbuatan para terdakwa tersebut menyebabkan kerugian negara yang mencapai Rp7,02 miliar. Atas perbuatannya, Dendi didakwa dengan tiga dakwaan berbeda.
Pada dakwaan pertama, Dendi diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional juncto Pasal 20 huruf a dan c KUHP Nasional juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
