Saksi Sebut Kerugian Negara Kasus PI 10 Persen PT LEB Masih Samar, Nama Arinal Djunaidi Mencuat
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PI 10 Persen oleh PT LEB.-Foto.Wahyu Agil Permana-
RADARLAMPUNG.CO.ID – Teka-teki mengenai besaran pasti kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada PT Lampung Energi Berjaya (LEB) dinilai masih belum benderang.
Hal tersebut terungkap dalam persidangan lanjutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang pada Selasa, 10 Maret 2026.
Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi mantan Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Lampung Elvira Umihanni dan mantan ASN Biro Perekonomian Rinvayanti. Sementara itu, mantan Sekprov Lampung Fahrizal Darminto terpantau mangkir dari panggilan persidangan.
Saksi Rinvayanti dalam keterangannya memaparkan mekanisme pencairan dana PI 10 persen pada tahun 2023. Ia menyebutkan, berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT LEB, dana sebesar Rp195 miliar telah diserahkan sebagai dividen kepada PT Lampung Jasa Utama (LJU).
BACA JUGA:Korupsi Dana Nasabah Rp17 Miliar, Mantan Pegawai Bank di Pringsewu Divonis 10 Tahun Penjara
Menariknya, Rinvayanti mengaku tidak mengetahui adanya kerugian negara sebagaimana yang didakwakan oleh JPU dalam perkara tersebut.
“Kami tidak tahu soal kerugian keuangan negara, karena kami hanya mendapat laporan dividen,” ujar Rinvayanti di hadapan majelis hakim.
Ia menambahkan bahwa pihaknya hanya mengetahui adanya keterlambatan transfer pembagian dividen dari PT LEB ke PT LJU. “Jumlah yang diberikan ke PT LJU sekitar Rp195 miliar. Untuk sisanya, saya tidak tahu digunakan untuk apa,” imbuhnya.
Di sisi lain, saksi Elvira Umihanni memberikan keterangan menohok terkait kompetensi dua terdakwa, Hermawan Eriadi dan Budi Kurniawan.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Proyek Jalan Tol, Dua Terdakwa Divonis Dua Tahun Penjara
Elvira menyebut keduanya sebenarnya tidak disarankan oleh lembaga profesional saat proses seleksi psikotes.
“Ada delapan orang yang mengikuti seleksi administrasi. Lima orang lulus, tapi kelimanya ini tidak disarankan saat psikotes oleh lembaga profesional,” ungkap Elvira.
Lebih lanjut, Elvira membeberkan bahwa penetapan Hermawan dan Budi sebagai pengurus merupakan keputusan dari pimpinan daerah saat itu.
“Mereka ditetapkan oleh Gubernur Arinal (Arinal Djunaidi),” jawab Elvira tegas saat dikonfirmasi majelis hakim mengenai pihak yang menetapkan keduanya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
