disway awards

Mudik Jadi Tenang, Polres Pringsewu Buka Penitipan Kendaraan Gratis, Cek Syaratnya di Sini ​

Mudik Jadi Tenang,  Polres Pringsewu Buka Penitipan Kendaraan Gratis, Cek Syaratnya di Sini  ​

Mudik Jadi Tenang, Polres Pringsewu Buka Penitipan Kendaraan Gratis. -Foto Polres Pringsewu-

RADARLAMPUNG.CO.ID- Guna memberikan rasa aman dan meminimalisir tindak kriminalitas, Polres Pringsewu beserta jajaran Polsek membuka layanan penitipan kendaraan gratis bagi masyarakat.

Ini kabar gembira bagi warga Kabupaten Pringsewu yang hendak melakukan perjalanan mudik lebaran. 

​Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra melalui Kasi Humas AKP Priyono mengungkapkan, layanan ini merupakan bentuk nyata komitmen Polri dalam melayani masyarakat, khususnya saat momentum perayaan Idul Fitri.

Menurut AKP Priyono,  setiap tahun kebutuhan akan keamanan kendaraan yang ditinggalkan pemudik cenderung meningkat. 

BACA JUGA:Perbedaan Penetapan Idul Fitri di Pringsewu Jadi Momentum Perkuat Toleransi dan Kedewasaan Beragama

Layanan ini hadir  sebagai solusi praktis agar masyarakat tidak was-was selama berada di kampung halaman.

"Kami memastikan kendaraan yang dititipkan akan ditempatkan di area yang aman. Ada pengawasan dari personel dan pemantauan secara berkala," jelas AKP Priyono.

Pihaknya, mengimbau warga untuk memanfaatkan fasilitas resmi ini daripada meninggalkan kendaraan di rumah atau kos-kosan tanpa pengawasan yang memadai.

"Daripada khawatir selama perjalanan mudik, lebih baik titipkan di kantor polisi terdekat. Ini gratis dan lebih nyaman," jelas AKP Priyono.

BACA JUGA:Gubernur Lampung Dukung Pengembangan Mocaf Di Kabupaten Pringsewu

Bagi masyarakatyang berminat menitipkan kendaraannya, Polres Pringsewu memberikan beberapa poin persyaratan sederhana

Diantaranya, persiapkan KTP atau kartu identitas resmi lainnya.

Kemudian, menyiapkan dokumen kendaraan dengan menunjukkan surat-surat kendaraan yang sah (STNK/BPKB).

Serta, memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dengan baik sebelum ditinggalkan di kantor polisi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait