Disnaker Lampung Terima 13 Aduan THR Belum Dibayar, Tim Mediator Turun Tangan
Kepala Dinas Tenaga Kerja Lampung, Agus Nompitu.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---
RADARLAMPUNG.CO.ID – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung mencatat sedikitnya 13 aduan dari pekerja terkait perusahaan yang belum menunaikan kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) hingga menjelang Lebaran 2026.
Kepala Disnaker Lampung, Agus Nompitu, menjelaskan seluruh laporan yang masuk masih bersifat individu.
Meski demikian, pihaknya memastikan setiap aduan akan segera diproses melalui mekanisme yang berlaku.
“Sejauh ini ada 13 laporan yang masuk. Semuanya akan ditindaklanjuti oleh tim mediator, termasuk dengan peninjauan langsung ke lapangan,” ujar Agus, Kamis 26 Maret 2026.
Menurutnya, proses verifikasi menjadi langkah penting untuk memastikan duduk persoalan, termasuk menelusuri status hubungan kerja antara pelapor dan perusahaan yang dilaporkan.
Agus menegaskan, pembayaran THR merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan kepada pekerja sesuai aturan yang berlaku.
Namun, pihaknya tetap akan mengkaji setiap kasus secara menyeluruh sebelum mengambil langkah lanjutan.
“Pada prinsipnya perusahaan wajib membayar THR. Tapi kami juga akan melihat status hubungan kerjanya,” tambahnya.
BACA JUGA:Fokus Final, Tapi Alex Remiro Akui Peluang Gabung Barcelona Terbuka
Disnaker Lampung sendiri telah membuka Posko Pengaduan THR sejak 2 Maret 2026. Posko tersebut dijadwalkan tetap beroperasi hingga setelah Hari Raya Idul Fitri, dengan batas pelayanan sampai 27 Maret 2026.
Melalui posko ini, pekerja yang merasa haknya belum dipenuhi diimbau segera melapor agar dapat difasilitasi penyelesaiannya.
Disisi lain, pemerintah juga mengingatkan perusahaan untuk patuh terhadap kewajiban pembayaran THR guna menghindari sanksi administratif.(*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

