Wagub Jihan Ungkap Problem Kadar Pati, Wamendag Dorong Transparansi Perdagangan
Pertemuan antara Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela dan Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu 22 April 2026.-Sumber foto : Biro Adpim.---
RADARLAMPUNG.CO.ID — Potensi besar komoditas ubi kayu di Lampung masih dihadapkan pada tantangan mendasar di sektor tata niaga.
Salah satu persoalan utama yang mencuat adalah belum optimalnya standardisasi pengukuran kadar pati, yang selama ini berpengaruh langsung terhadap penentuan harga di tingkat industri.
Hal tersebut mengemuka dalam pertemuan antara Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela dan Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu 22 April 2026.
Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi pusat dan daerah dalam membenahi sistem perdagangan komoditas unggulan Lampung, khususnya ubi kayu.
BACA JUGA:Gubernur Mirza Soroti Truk Over Tonase dan Drainase Tertutup, Ancam Jalan dan Permukiman
Jihan menegaskan, Lampung memiliki posisi strategis sebagai produsen ubi kayu terbesar di Indonesia.
Namun, besarnya potensi tersebut belum sepenuhnya diimbangi dengan sistem perdagangan yang presisi dan berkeadilan.
“Belum optimalnya standardisasi pengukuran kadar pati menjadi tantangan utama. Ini berdampak pada penentuan harga di tingkat industri, sehingga kepastian bagi petani dan pelaku usaha masih belum maksimal,” ujarnya.
Untuk itu, Pemprov Lampung mendorong percepatan implementasi alat ukur kadar pati sebagai langkah konkret menciptakan sistem perdagangan yang lebih transparan dan akurat.
BACA JUGA:Tempat Nongkrong Baru di Bandar Lampung, Viper Bar and Resto Dukung Pertumbuhan Ekonomi Daerah
Upaya ini dinilai penting untuk meminimalisasi disparitas harga sekaligus meningkatkan kepercayaan antar pelaku rantai pasok.
Saat ini, pemerintah daerah telah menetapkan Harga Acuan Pembelian (HAP) ubi kayu sebesar Rp1.350 per kilogram dengan batas maksimal rafaksi 15 persen.
Bahkan, harga di lapangan dilaporkan telah mengalami kenaikan menjadi Rp1.450 per kilogram.
Namun demikian, tanpa standar pengukuran yang seragam, fluktuasi harga dinilai masih berpotensi merugikan petani.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: