Hakim Nilai Alasan Mental Arinal Djunaidi Tak Hadir Sidang Tidak Sah
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi PT LEB.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---
RADARLAMPUNG.CO.ID - Pengadilan Negeri Tanjung Karang kembali menggelar sidang dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Lampung Energi Berjaya (LEB), Kamis 7 Mei 2026, di Ruang Garuda dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).
Sidang ini dengan tiga terdakwa, Heri Wardoyo (Komisaris/mantan Wakil Bupati Tulang Bawang), M. Hermawan Eriadi (Direktur Utama), dan Budi Kurniawan (Direktur Operasional).
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim kembali menyoroti ketidakhadiran mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, yang dijadwalkan menjadi saksi. Sebelumnya, pada sidang Kamis 30 April 2026, Arinal juga tidak hadir dengan alasan sakit.
Ketua Majelis Hakim, Firman Khadafi Tjindarbumi, menyebut ketidakhadiran Arinal pada sidang sebelumnya masih dapat diterima karena disertai surat keterangan dokter.
BACA JUGA:Dorong Investasi Energi Bersih Berbasis Teknologi, Pertamina-LanzaTech Teken MoU
“Dua kali saksi Arinal tidak bisa hadir. Kemarin (pekan lalu, red) sudah ada surat keterangan sakit secara tertulis dari dokter,” ujar Firman dalam persidangan.
Namun, majelis hakim mempertanyakan alasan terbaru yang disampaikan saksi. Firman mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan medis di Rumah Sakit Urip Sumoharjo, kondisi Arinal dinyatakan sehat.
“Dari tes medis Urip Sumoharjo dinyatakan sehat. Tapi dia bikin pernyataan yang mengatakan dirinya secara mental tidak siap,” katanya.
Menurut Firman, alasan tersebut tidak dapat diterima secara hukum sebagai dasar ketidakhadiran saksi di persidangan.
BACA JUGA:Dukung Kedaulatan Pangan, Rotary International Bangun Irigasi Tahap II di Lampung Tengah
“Alasan ini tidak sah. Tapi kami kembalikan kepada JPU, panggil lagi. Ini baru satu kali alasan yang diterima,” tegasnya.
Majelis hakim kemudian mempertanyakan kepada JPU terkait jadwal pemanggilan ulang terhadap Arinal Djunaidi.
“Kapan mau diagendakan? Saya kembalikan ke JPU kalau merasa penting menghadirkan (Arinal Djunaidi),” tandas Firman.(*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
