Korban Tindak Pidana Tak Mampu Kini Bisa Visum Gratis di RSUDAM

Korban Tindak Pidana Tak Mampu Kini Bisa Visum Gratis di RSUDAM

Foto dok Polresta Bandar Lampung.--

RADARLAMPUNG.CO.ID – Korban tindak pidana dari keluarga kurang mampu di Kota Bandar Lampung kini tak perlu lagi memikirkan biaya visum. 

YA, Polresta Bandar Lampung kini menggandeng RSUD Dr. H. Abdul Moeloek (RSUDAM) dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Lampung untuk menghadirkan layanan visum gratis bagi masyarakat tidak mampu.

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) di Aula Lantai 1 Gedung Administrasi RSUD Abdul Moeloek Provinsi Lampung, Senin, 18 Mei 2026.

Penandatanganan itu turut dihadiri Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Ketua Baznas Provinsi Lampung, Direktur RSUD Abdul Moeloek, serta Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan, program tersebut menjadi langkah nyata kolaborasi lintas instansi dalam membantu masyarakat kecil agar tetap mendapatkan akses hukum secara layak.

BACA JUGA:Warga Gotong Royong Geruduk Polresta Minta Perlindungan Dugaan Intimidasi Klaim Tanah

Menurutnya, visum et repertum merupakan salah satu dokumen penting dalam proses penyidikan dan pembuktian perkara pidana. Namun di lapangan, masih banyak korban yang kesulitan mengakses layanan tersebut karena keterbatasan biaya.

“Masih terdapat masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi sehingga terkendala memperoleh pelayanan visum,” kata Alfret.

Dia menegaskan, penegakan hukum tidak boleh hanya dapat diakses oleh masyarakat yang mampu secara ekonomi. Seluruh warga, kata dia, harus memperoleh perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi.

Alfret juga mengungkapkan, kebutuhan layanan visum di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung tergolong cukup tinggi. 

BACA JUGA:KAI Laporkan Oknum Aksi Nekat Blokir Rel Kereta Api Ke Polresta Bandar Lampung

Berdasarkan data laporan polisi pada aplikasi Daily Operation Reporting System (DORS), selama tahun 2025 tercatat sebanyak 1.001 kasus membutuhkan penanganan visum et repertum.Jumlah itu berasal dari laporan di Polresta Bandar Lampung maupun polsek jajaran.

“Rata-rata ada sekitar 83 kasus setiap bulan yang membutuhkan penanganan visum. Ini menunjukkan pentingnya solusi kemanusiaan agar korban tetap mendapatkan haknya dalam proses hukum,” ujarnya.

Melalui kerja sama tersebut, korban tindak pidana dari kalangan kurang mampu nantinya dapat memperoleh layanan medis sekaligus dokumen visum tanpa harus terbebani biaya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait