BGN Targetkan Zero Keracunan MBG di Lampung, SPPG Tak Higienis Akan Disuspend
Direktur Pemberdayaan dan Partisipasi Masyarakat BGN, Tengku Syahdana.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---
RADARLAMPUNG.CO.ID – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan komitmennya menjaga kualitas dan kehigienisan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Lampung dengan menargetkan zero incident atau nol kasus keracunan pangan.
Hal itu disampaikan Direktur Pemberdayaan dan Partisipasi Masyarakat BGN, Tengku Syahdana kepada awak media usai menghadiri pelantikan Pengurus DPW GAPEMBI Lampung periode 2025-2030 di Ballroom Radisson Lampung Kedaton, Selasa 19 Mei 2026.
Menurut Tengku, evaluasi terhadap Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) dilakukan setiap hari untuk memastikan seluruh dapur MBG berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan petunjuk teknis (juknis).
“Keamanan pangan menjadi hal yang paling utama. Kita menargetkan zero incident. Tidak boleh ada lagi kejadian-kejadian menonjol. Kalau ada SPPG yang standarnya tidak baik, distribusi serta tata kelolanya kurang baik, maka akan kita suspend tanpa terkecuali,” tegasnya.
BACA JUGA:Dinkes Perketat Pengawasan MBG, Sebut Baru 60% Penyedia yang Kantongi Sertifikat Higiene Sanitasi
Ia mengatakan, pengawasan dilakukan secara menyeluruh mulai dari proses pengolahan makanan, distribusi, hingga tata kelola dapur umum agar seluruh penerima manfaat mendapatkan makanan yang aman dan higienis.
Terkait persoalan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang masih menjadi kendala bagi sejumlah SPPG di Lampung, Tengku menyebut BGN terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan Dinas Kesehatan.
Menurutnya, sinergi dengan Pemda diperlukan agar proses pengurusan SLHS dapat dipermudah tanpa mengurangi standar kesehatan yang telah ditetapkan.
“Kita bekerja sama dengan Pemda untuk menentukan persyaratan dari Dinkes. Gubernur dan seluruh kepala daerah harus berkolaborasi agar SPPG mudah mendapatkan SLHS, tetapi tetap sesuai standar yang ada di juknis,” katanya.
BACA JUGA:Keracunan MBG Kembali Terjadi, Disdikbud Minta Kepala Sekolah Pastikan Higienitas
Dalam kesempatan itu, Tengku juga mengungkapkan saat ini jumlah SPPG di Lampung tercatat sebanyak 1.158 unit.
Ia memastikan pembagian penerima manfaat MBG telah diatur secara rinci dalam juknis, termasuk perbedaan skema antara wilayah aglomerasi dan daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).
“Untuk daerah 3T rata-rata penerima manfaat di bawah 1.000 orang, sedangkan wilayah aglomerasi bisa mencapai lebih dari 2.000 orang,” ujarnya.
BGN saat ini juga tengah melakukan pendataan ulang penerima manfaat hingga tingkat desa, termasuk sekolah madrasah dan lembaga pendidikan lain yang belum masuk dalam sistem data nasional.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
