Praperadilan Arinal Djunaidi, Kuasa Hukum Sebut Audit BPKP Tak Sah
Suasana Sidang gugatan Praperadilan Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaedi, Rabu, 20 Mei 2026 di PN Tanjung Karang.-Foto Rizky Pancanov / RLMG-
RADARLAMPUNG.CO.ID— Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu, 20 Mei 2026.
Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum Arinal mempersoalkan keabsahan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang dijadikan dasar penanganan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Lampung Energi Berjaya.
Sidang dipimpin hakim tunggal Agus Windana dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan dari pihak pemohon. Persidangan turut dihadiri tim kuasa hukum Arinal Djunaidi serta jaksa dari Kejaksaan Tinggi Lampung selaku termohon.
Dalam permohonannya, tim kuasa hukum yang dipimpin Henry Yosodiningrat menyatakan penetapan Arinal sebagai tersangka tidak sah dan bertentangan dengan ketentuan hukum acara pidana.
BACA JUGA:Hakim Nilai Alasan Mental Arinal Djunaidi Tak Hadir Sidang Tidak Sah
Henry menilai penyidik Kejati Lampung belum memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka.
Dia menyebut salah satu persoalan mendasar terletak pada penggunaan hasil audit BPKP dalam menghitung kerugian negara.
Menurut Henry, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-XXIV/2026, lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional untuk menghitung kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bukan BPKP.
“BPKP kedudukannya bukan lembaga negara yang diberikan kewenangan konstitusional untuk menentukan adanya kerugian negara. Karena itu, hasil audit yang digunakan penyidik tidak dapat dijadikan dasar yang sah dalam perkara ini,” kata Henry di hadapan hakim.
BACA JUGA:Sidang Korupsi PT LEB Memanas, Jaksa Sebut Arinal Djunaidi Titip Adik Ipar Jadi Direktur Operasional
Ia mengatakan, apabila dasar penghitungan kerugian negara dianggap tidak sah, maka konsekuensinya seluruh alat bukti lain yang dibangun berdasarkan audit tersebut juga patut dipertanyakan keabsahannya.
Henry menegaskan penetapan tersangka terhadap Arinal tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP dan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi terkait perlindungan hak tersangka.
Dalam petitumnya, pihak pemohon meminta hakim mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya.
Selain meminta status tersangka Arinal dibatalkan, kuasa hukum juga meminta hakim menyatakan seluruh tindakan penyidikan yang dilakukan termohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
