Pemkab Mesuji Mulai Cairkan Gaji ke -13 bagi ASN

Pemkab Mesuji Mulai Cairkan Gaji ke -13 bagi ASN

Gaji ke 13 ASN Mesuji akhirnya cair pada hari ini, Senin 4 Juni 2026. Sumber foto. Pexeles.com-Foto Ilustrasi.-

RADARLAMPUNG.CO.ID — Pemerintah Kabupaten Mesuji (Pemkab) mulai menyalurkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kamis, 4 Juni 2026. Proses pencairan dilakukan secara bertahap melalui masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Mesuji, Hendra Cipta, membenarkan bahwa pembayaran gaji ke-13 sudah mulai dilakukan sejak hari ini.

“Ya, sudah dibayarkan mulai hari ini. Saat ini permintaan pembayaran atau SPM dari OPD juga terus mengalir,” ujar Hendra saat dikonfirmasi, Kamis, 4 Juni 2026.

Menurutnya, pemerintah daerah telah menyiapkan seluruh mekanisme pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku agar hak para ASN dapat diterima tepat waktu.

BACA JUGA:Kurban Terbanyak di Way Serdang, Mesuji Potong Ribuan Hewan pada Iduladha 2026

Pemkab Mesuji berharap pencairan gaji ke-13 tersebut dapat membantu para ASN dalam memenuhi kebutuhan keluarga, khususnya menjelang tahun ajaran baru sekolah.

“Tambahan penghasilan ini diharapkan dapat membantu kebutuhan pendidikan anak dan kebutuhan rumah tangga lainnya, sehingga ASN bisa lebih fokus dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

BACA JUGA:Server Bermasalah, Pelayanan Cetak E-KTP di Mesuji Lumpuh Dua Hari

Hendra menjelaskan, total anggaran yang disiapkan untuk pembayaran gaji ke-13 mencapai Rp19,1 miliar. Nilai tersebut setara dengan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang sebelumnya juga telah disalurkan pemerintah daerah.

Anggaran tersebut diperuntukkan bagi 4.595 ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mesuji, dengan rincian 1.991 Pegawai Negeri Sipil (PNS), 1.481 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu, serta 1.123 PPPK paruh waktu.

Ia menambahkan, pemberian gaji ke-13 merupakan bentuk perhatian dan penghargaan pemerintah terhadap dedikasi aparatur negara dalam menjalankan tugas pelayanan publik.

“Gaji ke-13 ini diharapkan dapat membantu menjaga daya beli masyarakat sekaligus meringankan kebutuhan biaya pendidikan anak dan kebutuhan keluarga lainnya,” pungkasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: