​DJP Tegaskan Komitmen Dukung UMKM Naik Kelas Lewat PP Nomor 20/2026

​DJP Tegaskan Komitmen Dukung UMKM Naik Kelas Lewat PP Nomor 20/2026

DJP Tegaskan Komitmen Dukung UMKM Naik Kelas Lewat PP Nomor 20/2026. -Ilustrasi/Foto Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia (BAKOM RI) for Radar Lampung-

RADARLAMPUNG.CO.ID– Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai tulang punggung ekonomi nasional.

​Langkah konkret tersebut diwujudkan melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Kebijakan ini hadir sebagai penyempurnaan aturan sebelumnya agar kebijakan perpajakan bagi pelaku UMKM semakin tepat sasaran, sederhana, dan berkelanjutan.

​Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk memberikan ruang luas bagi UMKM agar terus tumbuh, menggerakkan ekonomi daerah, dan menyerap tenaga kerja tanpa harus terbebani administrasi perpajakan yang rumit.

​"Sejak awal, pemerintah konsisten mendukung UMKM. Mulai dari PP 46/2013 (tarif 1%), PP 23/2018 (tarif 0,5%), hingga PP 55/2022. Setelah evaluasi menyeluruh, PP Nomor 20 Tahun 2026 hadir sebagai penyempurnaan agar dukungan pemerintah semakin adil dan tepat sasaran," ujar Bimo, Senin (8/6/2026).

BACA JUGA:Tingkatkan Kapasitas Usaha dan Dorong Naik Kelas, Pengguna LinkUMKM BRI Tembus 16,46 Juta Pengusaha UMKM

​Untuk memberi pemahaman komprehensif bagi publik dan pelaku usaha, DJP merinci lima poin krusial dalam kebijakan terbaru ini:

​Fasilitas Tarif 0,5% dan Batas Omzet Tetap:

Fasilitas PPh Final UMKM sebesar 0,5% tidak dihapus. Batas omzet untuk memanfaatkan fasilitas ini tetap sebesar Rp4,8 miliar per tahun. Khusus Wajib Pajak Orang Pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun, tetap diberikan fasilitas bebas pajak penghasilan.

​Kemudahan Administrasi: Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan PT Perorangan, fasilitas tarif final 0,5% dapat dinikmati tanpa batasan waktu.

Sementara untuk Koperasi, fasilitas berlaku selama 4 tahun sejak terdaftar. Langkah ini diambil agar pelaku usaha bisa lebih fokus mengembangkan bisnis.

BACA JUGA:Periska PTBA Dorong Pemberdayaan UMKM Berjalan Optimal

​Target Tepat Sasaran: Kebijakan ini memastikan insentif pajak benar-benar diterima oleh usaha yang sedang berkembang untuk naik kelas. Pemerintah juga mengantisipasi celah penyalahgunaan, seperti praktik memecah usaha atau pembentukan entitas baru demi menghindari tarif pajak normal.

​Mekanisme Pajak Berbasis Laba Bersih: Bagi badan usaha (seperti PT dan CV) yang beralih ke mekanisme umum, pajak tidak lagi dihitung dari total omzet kotor. Pajak dihitung berdasarkan laba bersih (net income) setelah dikurangi biaya operasional yang diperkenankan. Jadi, beralih ke mekanisme umum tidak otomatis membuat beban pajak lebih besar.

​Masa Transisi dan Pendampingan: PP Nomor 20/2026 menjaga keseimbangan antara dukungan UMKM dan terciptanya sistem perpajakan yang sehat. DJP akan mengawal ketat masa transisi ini melalui edukasi dan pendampingan intensif kepada pelaku UMKM.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: